Siaran Pers No. 159/DJPT.1/KOMINFO/10/2007
Ancaman Kemungkinan Pencabutan Izin Bagi Sejumlah Penyelenggara ISP dan NAP


Beberapa waktu yang lalu, Ditjen Postel telah menyampaikan beberapa surat peringatan kepada beberapa penyelenggara telekomunikasi jasa multimedia karena terbukti belum mengirimkan laporan kinerja operasi dan belum menyesuaikan izin ke modern licensing. Surat peringatan yang sudah dikirimkan kepada mereka tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Surat Direktur Telekomunikasi No. 93/DJPT.3/Kominfo/3/07 tanggal 15 Maret 2007 perihal Permintaan Laporan Kinerja Operasi Kelompok Jasa Multimedia Tahun 2006.
  2. Surat Direktur Telekomunikasi No. 170/DJPT.3/Kominfo/V/2007 dan No. 172/DJPT.3/Kominfo/V/2007 tanggal 08 Mei 2007 perihal Surat Teguran Pertama Kelompok Jasa Multimedia.
  3. Surat Direktur Telekomunikasi No. 239/DJPT.3/Kominfo/6/2007 dan No. 242/DJPT.3/Kominfo/6/2007 tanggal 19 Juni 2007 perihal Surat Teguran Kedua Kelompok Jasa Multimedia.
  4. Surat Direktur Telekomunikasi No. 297/DJPT.3/Kominfo/VII/2007 tanggal 26 Juli 2007 perihal Surat Teguran Ketiga kelompok Jasa Multimedia.

Sebetulnya bukan sekali ini saja Ditjen Postel pernah menyampaikan surat peringatan serupa ini, karena sebagai contoh pada tanggal 3 April 2007 juga ada peringatan serupa karena belum ada laporan kinerja dan pada tanggal 12 Mei 2007 karena belum melakukan penyesuaian izin ke modern licensing. Pada kenyataan sampai dengan saat ini Ditjen Postel belum menerima laporan kinerja operasi tahun 2006 dan permohonan penyesuaian ke format perizinan baru (modern licensing) dari perusahaan (yang seluruhnya adalah penyelenggara ISP dan 1 NAP) dibawah :

Laporan Kinerja Operasi Tahun 2006

Penyesuaian Perizinan Baru (Modern Licensing)

1. PT. Angkasa Sarana Teknik Komunikasi (ISP)

1. Koperasi Karyawan PT. Telkom Divre VII (ISP)

2. PT. Fajar Informasi Globalnet Jaya (ISP)

2. PT. Fajar Informasi Globalnet Jaya (ISP)

3. PT. Gerbang Data Lintas Benua (ISP)

3. PT. Gerbang Data Lintas Benua (ISP)

4. PT. Lintas Cakrawala (ISP)

4. PT. Surya Mitra Internet (ISP)

5. PT. Safe-T-Net Indonesia (ISP dan NAP)

5. PT. Uninet Bhakti Nusa (ISP)

6. PT. Wahana Inovasi Nusantara (ISP)

6. PT. Widjaya Lintas Komindo (ISP)

Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan kesempatan terakhir dari masing-masing perusahaan, Ditjen Postel menuntut mereka agar terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2007 hingga jangka waktu 20 hari kerja ke depan jika ternyata tidak direspon untuk menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2006 dan permohonan penyesuaian ke format perizinan baru (modern licensing), maka akan sesegera mungkin ditindaklanjuti dengan sanksi berupa pencabutan izin.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`