SDPPI Sosialisasikan Perpres 16/2018 kepada Semua Satker dan UPT

SDPPI Sosialisasikan Perpres 16/2018 kepada Semua Satker dan UPT

Badung (SDPPI) - Guna mendukung lancarnya pengadaan barang dan jasa yang transparan dan sesuai perundang-undangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada 8 - 9 Mei ini mengadakan sosialisasi peraturan baru Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sosialisasi yang berlangsung di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali ini melibatkan seluruh satuan kerja (satker) kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI dari berbagai daerah di Indonesia, khususnya para pegawai dan pejabat yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan dalam laporannya mengenai kegiatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini khusus membahas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang merupakan pengganti Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Dan, sudah menjadi kewajiban seluruh satker untuk merujuk pada perpres ini dalam pengadaan barang dan jasa.

Sadjan mengungkapkan ada beberapa perubahan mendasar dalam perpres baru ini, yang merupakan hal baru yang tidak ada dalam ketentuan sebelumnya, diantaranya mengenai keterlibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan kepesertaan Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM).

Kemudian, kata Sadjan, ada penguatan dan penajaman dalam hal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), termasuk dalam membuka kesempatan berusaha bagi industri dalam negeri. “Itu lah beberapa hal yang merupakan hal-hal baru dalam Perpres 16 Tahun 2018 yang cukup menarik untuk didalami.”

Oleh karenanya, lanjut Sadjan, dalam sosialisasi ini Ditjen SDPPI mengundang seluruh komponen yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa baik itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kominfo.

“Kami harapkan partisiapasi aktif dari para peserta. Dan ini akan berlangsung dua hari, hari kedua panel. Besok pendalaman hal-hal teknis dari Perpres Nomor 16 ini. Ini demi terciptanya transparansi pelaksanaan anggaran dan belanja barang dan jasa sehingga pelaksanaannya dapat bejalan dengan benar,” kata Sadjan mengakhiri laporannya.

Dirjen SDPPI Ismail, yang membuka secara resmi sosialisasi ini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh organ yang terlibat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen SDPPI maupun Kementerian Kominfo.

“Kegiatan pengadaan barang dan jasa ini memiliki konsekuensi legal dan hukum yang panjang. Ini patut kami apresiasi karena ini bukan hal yang mudah. Konteks legal ini tidak hanya sekarang saja tapi risk-nya (risikonya) panjang, bahkan yang sudah pensiun pun kadang masih harus berurusan dengan hukum terkait hal ini,” katanya.

Dalam sosialisasi ini Ismail meminta seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk di UPT memahami benar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Ismail menekankan pentingnya sikap mental yang jujur dan berpendirian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen SDPPI.

“Saya pesan, baik dari kantor pusat maupun pimpinan Balmon (UPT) pelajari dengan baik aturan-aturan main ini, dan tinggalkan sikap mental cari untung untuk diri sendiri. Itu bukan hanya berdampak pada diri sendiri tapi juga ketidaknyamanan organisasi,” katanya.

“Kalau kita kompak dan berada di jalur rel yang benar, saya yakin kita bisa menjadi institusi yang hebat,” tegas Ismail.

Meskipun mengaku belum mendalami isi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Ismail mengatakan bahwa peraturan baru ini telah memberikan sedikit keleluasaan dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah sudah mulai percaya dengan para pelaksana pengadaan barang dan jasa, dan hal yang sifatnya kebijakan tidak bisa dikriminalkan.

“Saya mohon satu dua hari ini manfaatkanlah waktu sebaik-baiknya untuk diskusi. Barangkali ada case yang perlu didiskusikan, kesempatan kita untuk sharing, karena kadang setiap masalah tidak bisa diterjemahkan dengan mudah oleh aturan. Butuh kecerdasan dan pengatahuan kontektual untuk bisa menerjemahkan secara teksual sebuah aturan.”

Mengakhiri sambutannya, Ismail sekali lagi memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa karena ini bukan hal yang mudah. “Saya hadir ingin memberikan support, bertugas di lingkungan pengadaan barang dan jasa ini berat. Oleh karena itu saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan jalankan dengan sebaik-baiknya.”

Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sesi kedua pada hari pertama ini diisi pemaparan oleh Kepala UPL Kemkominfo Ahmad Riza Zainuri dan dari LKPP Jakarta Agung Ismail, dengan moderator Kepala Loka Monitor (UPT) Bangka Belitung Latuse.

(Foto/Sumber: Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`