Sistem Daring Solusi Ujian REOR di Masa Pandemi

Sistem daring ujian REOR kali ini menghubungkan antara tim penguji di Wisma Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Cisarua-Bogor, dan 25 peserta  di Lemdik Bharuna Bhakti Utama Surabaya.  Kontak dilakukan melalui video conference yang dibantu oleh pegawai Balai Monitor Kelas I Surabaya.

Bogor (SDPPI) – Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja bidang kemaritiman. Tak terkecuali di masa Pandemi Covid-19, ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) tetap dilaksanakan, meski dengan sistem daring (online).

“Harapan saya, kebutuhan ketenagakerjaan di bidang kemaritiman bisa dipenuhi dan masyarakat dapat memperoleh pekerjaan, sehingga aktif membantu secara makro perekonomian Indonesia, kata Dwi Handoko, Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemkominfo, Kamis (9/7/2020).

Sistem daring ujian REOR kali ini menghubungkan antara tim penguji di Wisma Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Cisarua-Bogor, dan 25 peserta di Lemdik Bharuna Bhakti Utama Surabaya. Kontak dilakukan melalui video conference yang dibantu oleh pegawai Balai Monitor Kelas I Surabaya.

Sebelumnya, Senin (6/7/2020), pertama kali dilakukan ujian REOR dengan sistem daring. Ditjen SDPPI berupaya memenuhi tingginya permintaan kebutuhan sertifikasi masyarakat maritim di Batam, Kepulauan Riau. “Kita berpikir keras bagaimana caranya ujian praktik bisa dilaksanakan secara online. Akhirnya bisa pertama kali di Lemdik Indora Foundation Batam dengan dibantu Balmon Kelas II Batam. Dan, yang kedua kali ini bersama Balmon Surabaya,” kata Direktur Operasi Sumber Daya.

Ujian jarak jauh bagian dari kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, yakni menghindari kerumunan selama masa Pandemi Covid-19. Protokol Kesehatan lainnya juga diberlakukan, terutama bagi peserta, sebelum masuk ruang ujian dilakukan pengecekan suhu badan, wajib menggunakan masker, disediakan sarung tangan, dan pengaturan jarak tempat duduk. Panitia pun menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Dwi Handoko mengungkapkan ujian dengan sistem daring sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2019 sebagai bagian dari program transformasi digital lembaga ini. Belakangan, bertepatan terjadinya wabah global, Ditjen SDPPI tinggal menyesuaikan lagi panduan sistem ujian daring yang ada dengan Protokol Kesehatan.

Ditjen SDPPI bersama lembaga pendidikan dan balmon harus bersikap serius. Artinya, jangan sampai untuk pemenuhan sertifikasi, kita malah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, hingga berdampak penyebaran semakin meluas. Jangan sampai ini menjadi sumber masalah bagi masyarakat,” tegas Dwi mengingatkan.

Sumber/ Foto : Fandi R

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`