Balmon Jambi Hentikan Contest Tracker Mobile Antenna

Tim Balmon Jambi melaksanakan rapat bersama stakeholder amatir radio, antara lain ORARI Daerah Jambi, RAPI Wilayah Daerah Jambi, serta Komunitas Pecinta Mobile Tracker Antenna di Kota Jambi.

Jambi (SDPPI) – Langgar ketentuan dalam perundangan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jambi hentikan Tracker Mobile Antenna Contest Jambi 2019.

Putusan tersebut berdasarkan rapat, Senin (9/9/2019), antara pihak Balmon Jambi bersama stakeholder amatir radio, antara lain ORARI Daerah Jambi, RAPI Wilayah Daerah Jambi, serta Komunitas Pecinta Mobile Tracker Antenna di Kota Jambi.

Menurut Kepala Kantor Balmon Jambi H Sular, frekuensi 143.920 MHz, yang rencananya akan digunakan dalam Mobile Tracker Antenna, merupakan Guard Band antara Band RAPI dan ORARI. “Tentunya pada frekuensi tersebut tidak bisa diberikan izin dalam penggunaannya,” tegas Sular.

Hal itu juga melanggar ketentuan dan perundangan-undangan, khususnya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Amatir Radio dan KRAP, serta surat dari Direktur Pengendalian SDPPI Tentang Lomba Design Antenna.

Pada intinya, jelas Kepala Balmon, Tracker Mobile Anttenna Contest Jambi 2019 harus dihentikan, karena melanggar PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2018, khususnya Pasal 4 huruf (j) untuk ORARI dan Pasal 57 huruf (j) untuk RAPI. Dinyatakan bahwa memancarkan dan/atau memperlombakan signal dan/atau modulasi secara bersama dan bertumpukan dilarang.

Dampak yang ditimbulkannya pun, kata Sular, sangat besar. Berdasarkan pengamalannya saat menjabat sebagai Kasi Pemantauan dan Penertiban di Banten dan Bandung, interferensi yang ditimbulkan dari kegiatan ini dapat membahayakan band frekuensi penerbangan. Hal tersebut dapat menimbulkan spurious atau intermodulasi.

Sular menegaskan penghentian contest ini dilakukan tidak lain karena semata-mata tugas Balmon menjaga tertibnya pengguna frekuensi radio sesuai olokasi. Balmon Jambi, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI Kemkominfo, memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Apabila ada pelanggaran, maka Balmon harus menindak tegas dengan mengedepankan pembinaan.

Sebelumnya, Ketua RAPI Wilayah Daerah Jambi Ritasmairiyanto menyampaikan kegiatan contest tersebut merupakan rangkaian untuk memeriahkan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) RAPI Wilayah Daerah Jambi pada 20 dan 21 September 2019. Pembentukan panitianya pun berasal dari komunitas pecinta Mobile Tracker Antenna dari Jambi dan akan diikuti secara nasional.

Tercatat hampir 140 Antenna yang sudah didaftarkan untuk mengikuti contest. Namun, pihak RAPI serta panitia penyelenggara menyadari ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan gangguan atau interferensi pada pengguna frekuensi radio lain.

Sementara itu, Ketua ORARI Daerah Jambi Tigor Pribadi menyampaikan pihaknya sudah lama tidak mengadakan kegiatan seperti ini. Ia berharap kegiatan lain yang dilaksanakan berguna menambah profesionalisme anggota dan masyarakat, Contohnya Fox Hunting/Direction Finder (Pencarian Sumber Pancaran), khususnya dalam menemukenali pengguna frekuensi radio ilegal.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penghentian Penyelenggaran Tracker Mobile Antenna Jambi 2019, yang disaksikan langsung oleh pimpinan ORARI Daerah Jambi maupun RAPI Wilayah Daerah Jambi.

(Sumber/foto : Puput Adi Saputro / Bambang Widjanarko Balmon Jambi)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`