Balmon Semarang Musnahkan 174 Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Dirjen SDPPI,Ismail  (baju putih kanan) menyaksikan pemusnaan 174 Perangkat Telekomunikasi Ilegal  
di Kantor Balmon Spekfrekrad kelas II Jakarta (27/10)

Semarang (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail pada Jumat (27/10/2017) memimpin pemusnahan 174 alat atau perangkat telekomunikasi ilegal yang merupakan hasil penertiban dan penindakan sejak 1999 hingga 2016 di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang, Jawa Tengah.

Setelah diawali dengan pemusnahan secara simbolis oleh Dirjen SDPPI, raturan perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan oleh Balmon Spekfrekrad Kelas II Semarang itu kemudian dilindas dengan alat berat di halaman parkir kantor Balmon.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Balmon Kelas II Semarang Hercules T Sitorus, diikuti Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban, kemudian PPNS Balmon Semarang Bawono Adji, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Asep Supriyanto, dan Kasubsi Binsidik Ditreskrimsus Polda Jateng Iptu Agus Prihatmoko.

Dirjen SDPPI Ismail dalam satu wawancara mengatakan bahwa pemusnahan baragn bukti ini sangat penting dilakukan setelah proses panjang sejak terjadi pelanggaran dan menjadi barang bukti di pengadilan, hingga pemusnahan ini.

Berbeda dengan barang bukti lain yang bernilai ekonomi, seperti properti atau rumah, mobil, dan lain sebagainya yang lebih bermanfaat bagi negara jika dilelang, perangkat/alat telekomunikasi ilegal ini jika dimanfaatkan bisa menimbulkan suatu efek berbahaya.

Perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak bersertifikat ini, jelas Ismail, jika digunakan bisa mengganggu keselamatan manusia, misalnya menggangu penerbangan, juga kesehatan karena menimbulkan radiasi elektromagnetik yang berlebihan.

Oleh karena itu, kata Ismail, pemusnahan ini penting dilakukan. Kemudian, pemusnahan ini juga diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat bahwa penggunaan perangkat/alat telekomuniksi itu memerlukan sertifikasi, berlisensi, dan harus berizin atau memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

“Jadi mudah-mudahan pemusnahan ini bisa bermafaat untuk masyarakat guna menimbulkan efek jera. Dan yang terakhir, bahwa fungsi dari penghapusan atau pemusnahan ini adalah untuk memenuhi tertib administrasi terhadap barang milik negara. Kami selaku instansi pemerintah tentu saja tidak ingin memanfaatkan barang-barang yang tidak legal,” jelasnya.

“Ini lah kira-kira tiga fungsi manfaat dari proses pelaksanaan pemusnahan ini,” kata Ismail menambahkan.

Ditanya kenapa pemusnahannya baru sekarang, Ismail menjelaskan bahwa untuk pemusnahan pihaknya menunggu sampai jumlahnya cukup banyak karena pelaksanaannya memerlukan proses pendataan, selain keputusan pengadilan, Ditjen SDPPI juga harus mendapatkan berita acara dari para pemilik agar tidak ada efek hukum atau gugatan.

Dirjen SDPPI mengakui bahwa Balmon Semarang merupakan pionir dalam hal ini dan selanjutnya ia akan mendorong pemusnahan barang bukti ini juga dilaksanakan di Balmon-Balmon lain di seluruh Indonesia.

Sementara Kepala Balmon Semarang Hercules T Sitorus, dalam laporannya mengatakan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya 174 unit, terdiri dari 47 unit exciter radio, 75 unit radio komunikasi/HT, 14 unit wireless/booster/antenna/, 14 unit penguat sinyal, dan 24 unit Rig.

Semua itu merupakan hasil kegiatan operasi penertiban dan penanganan gangguan periode tahun 1999-2016. Barang-barang itu disita karena penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Telekomunkasi.

Hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti itu antara lain Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, Plt Direktur Pengendalian SDPPI Sadjono, Karo Humas Kemkominfo, dan para pejabat Ditjen SDPPI lainnya, juga para kepala Unit Pelaksana Teknis dari berbagai daerah.

(Sumber/Foto : rst)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`