Banyak Perangkat Ilegal Dijual Online

Ditjen SDPPI temu kenalibanyak alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang dijual secara online di Indonesia.

Semarang (SDPPI) - Berdasarkan hasil monitoring Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI Kementeian Komunikasi dan Informatika masih ditemukan banyak alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang dijual secara online di Indonesia.

Dari hasil monitong Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI pada Januari hingga Juni 2016, ditemukan dari total 2.548 unit perangkat yang terpantau, hanya 738 atau 28,9 persen saja yang legal, menurut Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangakat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Subagyo dalam sosialisasi dampak penggunaan alat dan perangakat telekomunikasi ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/8).

Sementara selebihnya, yakni 1.810 unit perangkat ilegal atau belum dilengkapi sertifikasi dari Ditjen SDPPI.

Dari jenis perangkatnya, terbanyak smartphone (ponsel pintar), dengan total yang termonitor 2.363 unit, 1.712 unit di antaranya ilegal dan hanya 651 unit yang dinyatakan legal.

Perangkat lainnya yang dipantau selama enam bulan pertama 2016 itu meliputi handy talkie, jammer, pesawat analog, repeater, telepon satelit, simbox, dan GPS (global positioning system).

Selain menggalakkan penertiban dan menindak secara hukum pelaku pelanggaran penggunaan frekuensi dan alat serta perangkat telekomunikasi ilegal, Direktorat Pengendalian SDPPI juga telah melakukan langkah-langkah preventif untuk menekan peredaran perangkat ilegal tersebut.

Direktorat Pengendalian, menurut Subagyo, senantiasa melakukan survei langsung ke lapangan (monitoring lapangan) dengan memberikan pembinaan atau arahan kepada pelaku usaha agar setiap alat/perangkat yang diperdagangkan/digunakan wajib bersertifikat dan berlabel.

Kemudian mengirimkan Surat Edaran Dirjen SDPPI kepada penjual perangkat telekomunikasi baik melalui email maupun secara langsung pada saat melakukan monitoring lapangan.

Jika itu tidak diindahkan, Ditjen SDPPI mengambil tindakan lebih lanjut dengan mengirimkan surat peringatan penghentian penjualan perangkat ilegal kepada penjual perangkat.

Langkah-langkah itu diambil sebelum langkah terakhir yakni penertiban alat dan perangkat telekomunikasi secara terpadu yang melibatkan instansi-instansi terkait, terutama pihak kepolisian.

Kegiatan sosialisasi di Semarang kali ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual atau menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal, mengingat dampak dan bahaya yang ditimbulkan.

Ditjen SDPPI akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenal hal itu, memonitor, dan menertibkan peredaran alat dan perangkat telekomunikasi ilegal.

Sosialisasi Dampak Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal di Semarang dibuka secara resmi oleh Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko, dan diikuti unsur e-commerce, penyelenggara siaran radio, ORARI, TV lokal maupun nasional, navigator maritime, pengelola mall, Pemda, perguruan tinggi, penyelenggara jasa internet (ISP), Polresta Semarang, dan Polda Jateng.

(Sumber/Foto : Direktorat Pengendalian/cjp)
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`