Bentuk Transparansi Informasi Publik, SDPPI Laksanakan Kegiatan Asistensi Pengumuman RUP TA 2024

Bentuk Transparansi Informasi Publik, SDPPI Laksanakan Kegiatan Asistensi Pengumuman RUP TA 2024

Yogyakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melaksanakan kegiatan Asistensi Penginputan dan Pengumuman RUP TA 2024 dalam rangka persiapan penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) untuk poin Pemanfaatan Sistem Pengadaan, dalam hal ini Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang akan dilakukan pada 1 April 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aveta Hotel Malioboro pada Kamis (22/03/2024) ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PIC Data PBJ dari seluruh satuan kerja Ditjen SDPPI dan staf terkait yang membantu PPK dalam mengelola RUP.

Dimas Yanuarsyah selaku Ketua Tim Kerja Umum dan Rumah Tangga dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Tujuan dilakukannya asistensi penginputan dan pengumuman RUP ini adalah untuk membantu para satuan kerja di lingkungan Ditjen SDPPI mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa TA 2024 di SIRUP sebagai bentuk tertib pemanfaatan sistem pengadaan dan transparansi informasi”.

Kegiatan ini diawali dengan penjelasan mengenai teknis penginputan dan pengumuman RUP di SIRUP, yang disampaikan oleh Kamilah Nurkhusnah dan Indri Nurhendriani selaku narasumber dari Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Dit. PTPEP LKPP).

Ketentuan mengenai kewajiban penginputan dan pengumuman RUP disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni:

  1. Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi SIRUP;
  2. Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

SIRUP adalah aplikasi berbasis website (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pemanfaatan SIRUP merupakan bentuk transparansi informasi publik instansi pemerintah atas seluruh paket pengadaan barang/jasa yang akan diadakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pembagian role akun dalam SIRUP terdiri dari Admin Pusat Pelayanan Elektronik (PPE), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Admin RUP yang memiliki perannya masing-masing dalam penggunaan SIRUP.

Selain menjelaskan teori teknis penggunaan SIRUP, para narasumber juga memberikan simulasi penginputan dan pengumuman RUP di SIRUP. Para peserta juga dapat mempelajari langkah-langkah dan informasi mengenai SIRUP lebih lanjut dengan mengunduh materi di menu “Panduan” pada website https://sirup.lkpp.go.id/sirup/unduhctr/unduh dan untuk panduan berupa video tutorial dapat diliat pada kanal Youtube Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan https://www.youtube.com/@DirektoratPTPEP/featured.

Melengkapi kegiatan, peserta juga diberikan asistensi penginputan dan pengumuman RUP, para narasumber juga membantu kendala teknis seperti penarikan data anggaran dari SAKTI ke SIRUP, serta kesalahan input data pada SIRUP.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan sebelum tanggal 31 Maret 2024 seluruh paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen SDPPI telah diumumkan di SIRUP.

Sumber/Foto : Aldelia/Karina, Setditjen

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`