Penegakan Sanksi untuk Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, Zainullah Manan saat memnajdi pembicara pada Sosialisasi Sanksi Administratif Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/PerangkatTelekomunikasi. Jumat, (22/03/2024)

Denpasar (SDPPI) - Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, Zainullah Manan, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Pesan ini disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 117 peserta dari berbagai latar belakang, baik secara offline maupun online, di Azana Boutique Hotel pada Jumat (22/03/2024).

Dalam acara "Sosialisasi Sanksi Administratif Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/PerangkatTelekomunikasi" tersebut, peserta diingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama untuk memastikan penggunaan yang aman dan efisien dari spektrum frekuensi radio serta perangkat telekomunikasi. Zainullah menyoroti berbagai pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin, stasiun radio yang tidak sesuai parameter teknis, hingga penggunaan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikasi.

Menurut Zainullah, pelanggaran semacam ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri, yang berasal dari Undang-undang Cipta Kerja. "Dalam Undang-undang Cipta Kerja, pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi dititikberatkan pada proses pencegahan berupa tindakan administratif," ungkapnya.

Namun demikian, Zainullah menegaskan bahwa dalam kasus-kasus di mana pelanggaran tersebut mengancam keselamatan jiwa atau keamanan negara, pidana langsung dapat diberlakukan.

Saat ditanya mengenai pemberlakuan sanksi, Zainullah mengungkapkan bahwa sanksi administratif telah diterapkan. Namun, terkait dengan sanksi denda, pihaknya merasa perlu untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut. Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami dengan baik implikasi dan konsekuensi dari pelanggaran yang mungkin dilakukan terkait dengan denda yang akan dikenakan.

Acara sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait untuk memaparkan lebih rinci mengenai proses perizinan frekuensi radio, sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, dan sanksi denda administratif atas pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi dengan Peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Penyelenggara TV Digital, Penyelenggara Trunking, Penyelenggara Internet Service Provider, Penyelenggara radio siaran FM, Pengguna radio komunikasi bergerak darat, dan Distributor alat/perangkat telekomunikasi di wilayah Denpasar.

Zainullah berharap, melalui sosialisasi ini, para pengguna spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi dapat mematuhi aturan dan ketentuan teknis yang ada, serta mengurus perizinan sebelum menggunakan layanan tersebut.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah atau setidaknya mengurangi pelanggaran di bidang telekomunikasi dan interferensi yang merugikan, yang pada akhirnya akan berujung pada ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi di wilayah Provinsi Bali," tutup Zainullah.

Sumber/Foto : Estry Nurya / Yohanes Aditya, Balmon Kelas I Denpasar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`