Direktorat Operasi Sumber Daya Selenggarakan Workshop Penerapan Band-Plan dan Channeling-Plan Microwave Link

Kasubdit Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Direktorat Operasi Sumber Daya, Jenny Mien Lumingkewas, mewakili Direktur Operasi Sumber Daya membuka kegiatan workshop

Surabaya (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI pada Rabu (27/7) di Kantor Balai Monitor Kelas II Surabaya, menyelenggarakan Workshop Penerapan Band-Plan Dan Channeling-Plan Microwave Link Pita 4.4 - 80 GHz, yang dihadiri oleh para operator telekomunikasi (Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, H3I, Smartfren Telecom, Smart Telekom, Sampoerna Telekom, IM2, Aplikanusa Lintasarta), vendor perangkat telekomunikasi (Huawei, Ericsson, Nokia Siemens Network, ZTE), UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio serta satuan kerja lainnya di lingkungan Ditjen SDPPI.

Kegiatan ini dibuka oleh Kasubdit Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Direktorat Operasi Sumber Daya, Jenny Mien Lumingkewas, mewakili Direktur Operasi Sumber Daya. Dalam sambutannya Jenny, menyampaikan esensi dari penyelenggaraan workshop ini antara lain untuk mensosialisasikan penerapan band-plan dan channeling-plan Microwave Link Pita 4.4 - 80 GHz sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Kominfo No. 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik Ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid, sebagai pedoman teknis dalam perizinan ISR Microwave Link. Jenny juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan peran serta para operator telekomunikasi dan vendor perangkat telekomunikasi selaku pengguna layanan publik Ditjen SDPP dalam peningkatan pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi dan inovasi.

Workshop berjalan secara interaktif dengan narasumber dari Direktorat Penataan Sumber Daya (Kamal M. Saleh) yang membahas terkait dengan kebijakan penataan frekuensi radio untuk keperluan Microwave Link termasuk E-Band, Direktorat Operasi Sumber Daya (Ibnu Mawardi) mengulas hal-hal terkait dengan pelayanan perizinan ISR Microwave Link serta dukungan sarana perizinan berbasis online (elicensing dan Sistem M2M), Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (Budhi Setiyanto) memaparkan tentang persyaratan teknis dan sertifikasi perangkat Microwave Link dan Kepala Balmon Kelas II Semarang (Hercules Sitorus) yang mengulas secara komprehensif tentang pelaksanaan monitoring dan penertiban stasiun radio Microwave Link di lapangan.

Peserta menyambut baik pelaksanaan workshop ini dan mengharapkan kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara berkesinambungan sehingga para pemangku kepentingan (stake-holder), termasuk operator telekomunikasi dan vendor perangkat telekomunikasi, sekaligus sebagai pengguna layanan publik Ditjen SDPPI dapat memahami secara komprehensif atas kebijakan pemerintah, termasuk hal-hal yang bersifat teknis, dalam rangka terselenggaranya penggunaan spektrum frekuensi radio secara legal dan tertib.

(Sumber/foto: TH, Direktorat Operasi Sumber Daya/Mukhsinun, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`