Ditdal SDPPI Tutup 2016 dengan Sosialisasikan Bahaya Perangkat Ilegal di Lampung

Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko membuka acara sosialisasi Bahaya Penggunaan Alat/Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Bandar Lampung (SDPPI) - Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, pada Kamis (22/12) di Bandar Lampung menyelenggarakan “Sosialisasi Bahaya Penggunaan Alat/Perangkat Telekomunikasi Ilegal”, program kerja terakhir direktorat ini yang menutup tahun 2016.

“Pemanfaatan perangkat telekomunikasi saat ini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat perkotaan dan pedesaan. Untuk itu penggunaan dan peredarannya harus selalu dilakukan pengawasan secara berkesinambungan,” kata Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi.

“Pengawasan bisa dilakukan dengan inspeksi langsung ke pasar, on line, sosialisasi dan dengan sarana lain yang dianggap perlu,” kata Dwi Handoko.

Lebih lanjut Dwi Handoko menyampaikan, pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi ilegal harus terus dilakukan agar tercipta penggunaan alat komunikasi yang tertib, aman, lancar dan tidak saling mengganggu antarpengguna. Dengan pengawasan ini juga diharapkan peredaran perangkat ilegal makin berkurang.

Dalam sosialisasi yang merupakan kegiatan terakhir dalam program kerja tahun 2016 Direktorat Pengendalian SDPPI, setelah sebelumnya digelar di Semarang, Jateng, dan beberapa kota lainnya, Dwi Handoko mengharapkan melalui sosialisasi akan tercipta kerja sama yang semakin erat antarstakeholder yang membidangi pengawasan.

Berbeda dengan sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, di Lampung kali ini menghadirkan mantan Dirjen SDPPI Muhamad Budi Setiawan sebagai narasumber.

Dalam paparannya berjudul “Bahaya Pemakaian Perangkat Ilegal”, Budi Setiawan mengatakan setiap pengunaan perangkat harus diatur sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan International Telecomunication Union (ITU), dan UU No. 36 tahun 1999 beserta peraturan teknis lainnya.

Ketentuan-ketentuan itu dibuat dengan tujuan untuk mencegah saling interferensi/gangguan, menjamin ketersediaan spektrum bagi semua kepentingan, terutama untuk tujuan keselamatan (SAR), pertahanan dan keamanan, pemerintahan, komersial, satelit, penelitian, penyiaran, dan lain-lain.

Sumber daya spektrum frekuensi radio memiliki nilai trategis tinggi bagi negara, dimana dari pemanfaatannya telah menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp14 triliun pada 2015. “Memiliki nilai ekonomis, memiliki dampak internasional (lintas batas negara),” kata Budi Setiawan.

Beberapa narasumber lain yang dihadirkan dalam acara di ibukota Lampung ini, yakni Direktur E-Business, Ditjen APTIKA Kemkominfo Azhar Hayim, Kasubdit Montib Dirjen SDPPI Subagyo MTI yang menyampaikan presentasi berjudul “Pengawasan dan Pengendalian Alat dan Perangkat Telekomunikasi”, Kasi BIMOPS PPNS Departemen Perdagangan Erizal Mahatama, dan Kasi Penerapan PPT dan KR Ditjen SDPPI Wahyu Adi Dana Prasetyo.

Sosialisasi bertema “Pastikan alat dan perangkat telekomunikasi anda bersertifikat” itu dihadiri para kepala UPT, operator telekomunikasi, TV dan radio swasta, serta pelajar dan mahasiswa

(Sumber/ foto : Iwan/Yosep Dit. Pengendalian)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`