Informasi Pembekuan Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan


Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 55 Tahun 2003 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan khususnya pasal 13 huruf (e) dan pasal 17 ayat (2) telah diterbitkan Surat Pembekuan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan sebanyak 115 perusahaan. (lihat data)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`