Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 55 Tahun 2003 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan khususnya pasal 13 huruf (e) dan pasal 17 ayat (2) telah diterbitkan Surat Pembekuan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan sebanyak 115 perusahaan. (lihat data)