Izin Radio di Perbatasan Berdasar Koordinasi Kedua Negara

Delegasi Indonesia  dipimpin oleh Nurmala Dewi, yang juga  Ketua Tim Koordinasi Teknis serta Perencanaan Spektrum untuk Public Service dan Spectrum Outlook di Semarang, Rabu-Kamis (18-19 Mei 2022).

Semarang (SDPPI) – Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia bersepakat setiap ada penambahan baru perizinan radio di wilayah perbatasan, harus berdasarkan koordinasi kedua belah pihak.

Demikian salah satu isu yang mengemuka dalam Pertemuan Ke-2 Koordinasi Frekuensi antara Republik Indonesia dan Malaysia (The 2ndSpecial Joint Committee and Communication (JCC) on Meeting on Frequency Coordination Process between the Republic of Indonesia and Malaysia) pada 18-19 Mei 2022.

Perwakilan delegasi Indonesia Yudhistira Prayoga, Analis Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terestrial, menyampaikan usulan agar stasiun radio di perbatasan perlu dikoordinasikan sebelum pengeluaran izin. Hal ini disambut baik oleh Siti Hajar, selaku Ketua Tim Delegasi Malaysia. Ia memberikan respon persetujuan dan akan memberikan informasi mengenai stasiun radio Malaysia di perbatasan.

Indonesia dan Malaysia menggelar pertemuan secara virtual. Delegasi Indonesia hadir serentak di Semarang dan Jakarta, sedangkan delegasi Malaysia hadir virtual. Kegiatan tahunan ini bagi kedua negara untuk saling berkoordinasi dan kompilasi menentukan lokasi frekuensi agar tidak saling interference dan tetap terjalin hubungan baik.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Nurmala Dewi, yang juga Ketua Tim Koordinasi Teknis serta Perencanaan Spektrum untuk Public Service dan Spectrum Outlook. Anggotanya terdiri Adis Alifiawan (Ketua Tim Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat), Iswarayuda Bayu Agutama (Ketua Tim Kelembagaan Bilateral, Pusat Kelembagaan Internasional), Musfirah (Analis Penataan Alokasi Frekuensi Level 3), Noly Cristino (Subkoordinator Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan SDM, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral), Yudhistira Prayoga (Analis Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terestrial), Anna Christina (Analis Penataan Alokasi Dinas Satelit dan Filling Satelit Level 3), R Joko Prasetyo Utama (Pengevaluasi Pelayanan ISR), dan Sundoyo Anjar Wiyono (Analis Pelayanan Penyiaran).

Kedua negara juga berdiskusi mengenai proses koordinasi frekuensi yang masuk pada wilayah perbatasan, penggunaan channel 21 -26 untuk DTT Service, koordinasi jarak DTT Stations pada INS – MLA di wilayah perbatasan, perencanaan pita frekuensi 380 – 400 Mhz, serta kompilasi kesepakatan pada JCC meeting ini.

Dalam kesempatan itu, Anna dari Delegasi Indonesia, juga menyampaikan proposal Indonesia terkait tipe koordinasi pada pita 380-400 Mhz berupa registrasi untuk Zona 1 (Kalimantan sampai Malaysia Timur), serta notifikasi untuk Zona 2 (di wilayah Kepulauan Riau sampai Johor Selatan) dan Zona 3 (di wilayah Sumatera Timur sampai Peninsular Barat Malaysia).

Pada Zona 1, kedua negara telah memiliki kavling frekuensi sesuai segmentasi yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya. Adapun Indonesia mengusulkan agar batas waktu rencana migrasi stasiun radio eksisting di luar blok frekuensi negara yang menimbulkan interferensi selesai dalam 10 tahun dan dapat di-review kembali jika diperlukan. Kesepakatan bahwa Malaysia menyetujui pemakaian Zona 1 untuk Indonesia. Sedangkan untuk Zona 2 dan Zona 3 akan ditentukan pada pertemuan berikutnya.

(Sumber/foto : Veby/Karina)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`