Siaran Pers Nomor: 55/DJPT.1/KOMINFO/XI/2005
Kewaspadaan Terhadap Peredaran Isi SMS Melalui Layanan Telepon Seluler Secara Tidak Bertanggung-Jawab


1.Dalam beberapa hari terakhir ini, telah ditemu-kenali adanya sejumlah peredaran SMS melalui telepon seluler yang isinya tidak dapat dipertanggung-jawabkan serta cenderung mempertentangkan dan mengeksploitasi aspek SARA di kalangan masyarakat Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menyikapinya, kami menghimbau kepada masyarakat umum, khususnya para pengguna telepon seluler untuk tidak terprovokasi dengan pesan-pesan negatif tertentu yang berpotensi hanya akan menimbulkan kepanikan masyarakat umum. Di samping itu, kepada para pengguna telepon seluler juga dihimbau untuk menggunakan peralatan telekomunikasi tersebut secara bijaksana sesuai dengan peruntukannya.

2.Kecenderungan munculnya potensi penyalah gunaan pengiriman SMS untuk tujuan yang tidak bijaksana dan tidak etis, seperti misalnya penipuan, ancaman dan pemberitahuan undian berhadiah, sebenarnya bukan akhir-akhir ini saja terjadi, namun sudah cukup lama berlangsung. Itulah sebabnya, pada tanggal 28 Oktober 2005, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengadakan jumpa pers berkenaan dengan telah ditanda-tanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan Menteri tersebut saat ini dalam taraf sosialisasi kepada masyarakat umum dan secara jangka pendek akan segera mengikat kepada seluruh pihak yang terkait untuk mematuhinya.

3.Pemberitahuan ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk kembali menciptakan pengekangan terhadap kebebasan mengirimkan dan sebaliknya juga memperoleh informasi, tetapi justru mendorong proses edukasi pada masyarakat umum agar kemutakhiran kemajuan tehnologi informasi di antaranya melalui pengiriman SMS pada telepon seluler ini dapat dimanfatkankan seoptimalmungkin aspek inovasi, kreativitas, imajinasi dan pemberdayaannya secara proporsional bagi berbagai tujuannya. Karena sekiranya pemberitahuan himbauan ini tidak disampaikan, dikhawatirkan akan lebih berdampak destruktif bagi para pengguna jasa telekomunikasi dan operator telekomunikasi pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Dan yang lebih dikhawatirkan, penyalahgunaan pengiriman SMS tersebut hanya akan memberikan kontribusi negatif terhadap tingkat ketahanan psiko-sosial masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan politik, sosial dan ekonomi masyarakat akhir-akhir ini.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`