Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko beserta narasumber dan peserta kegiatan konsultasi publik

Kendari (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI pada Kamis (16/11) menyelenggarakan Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tahun 2017 di Grand Clarion Hotel & Convention Kendari, Sulawesi Tenggara.

Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya mengatakan bahwa manajemen spektrum frekuensi radio merupakan lapisan dasar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat secara digital, dimana lapisan atasnya adalah aplikasi-aplikasi yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat seperti aplikasi belanja online.

Konsultasi Publik dan Workshop dihadiri kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari kalangan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas, Ketua KPID, Perguruan Tinggi, Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio, Operator Telekomunikasi serta Pengguna Frekuensi Radio di wilayah Sulawesi Tenggara.

Acara ini dikemas dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi penggunaan serta pelayanan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio, yang memaparkan dan mendiskusikan hal-hal yang menjadi tanggung-jawab Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, yaitu :

  • Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio
  • E-licensing Pelayanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio
  • Penanganan dan Tata Cara Pembayaran BHP Frekuensi Radio

Ditjen SDPPI, Kemkominfo, sebagai administrasi telekomunikasi nasional dan regulator dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, memiliki mandat untuk melaksanakan tugas-tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Untuk itu pengguna frekuensi radio harus mempunyai izin penggunaan spektrum frekuensi radio, agar frekuensi radio yang digunakannya tidak saling mengganggu. Izin spektrum frekuensi radio terdiri dari 3 macam izin, yaitu Izin Stasiun Radio, Izin Pita Frekuensi Radio dan Izin Kelas. Prinsip dari perizinan spektrum frekuensi radio adalah agar dalam penggunaan frekuensi radio tidak terjadi intereferensi/saling mengganggu. Selain itu mandat juga mencakup pula sertifikasi kompetensi operator radio dan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah NKRI.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut terdapat Unit Pelaksana Teknis atau UPT sebagai aparatur Ditjen SDPPI di daerah yang berada di ibukota provinsi.

Direktorat Operasi Sumber Daya saat ini, dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio telah memberikan layanan secara on line. Diharapkan agar masyarakat dapat melakukan proses perizinan melalui on line.

Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio dapat dilakukan secara Host to Host melalui Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI.

Dalam acara tersebut, Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI juga menyediakan booth pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio, dimana pada booth tersebut, petugas pelayanan dapat memberikan informasi, konsultasi dan pengaduan seputar proses perizinan spektrum frekuensi radio dan perpanjangan sertifikat REOR.

Partisipasi dan keterlibatan peserta dalam kegiatan dimaksud, salah satunya dapat dilihat dalam memberikan apresiasi, komentar maupun saran melalui media sosial, yaitu facebook (@PelayananSDPPI) dan Twitter (@Layanan SDPPI)

(Sumber/foto: Nia, Dit.Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`