Penertiban Frekuensi Radio Tingkatkan Ekonomi dan Keamanan Masyarakat

Penertiban Frekuensi Radio Tingkatkan Ekonomi dan Keamanan Masyarakat

Bandung (SDPPI) – Penertiban frekuensi radio yang menyalahi perizinan atau perangkat melanggar spesifikasi teknis merupakan bagian dari pengelolaan spektrum frekuensi radio agar tetap mendatangkan dua kemanfaatan, yakni peningkatan ekonomi dan keamanan masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Sabirin Mochtar pada Bimtek Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terhadap Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Rabu (10/2/2021).

Melalui fasilitas rapat daring (zoom meeting), kepada para peserta Bimtek, Direktur Pengendalian SDPPI mengatakan para pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) dapat memahami kewenangan dan mekanisme penindakan pelanggaran. “Pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi radio di lapangan merupakan bagian yang tidak perpisahkan dari seluruh proses pengelolaan spektrum frekuensi radio,” jelasnya.

Menurut Sabirin, data spektrum frekuensi radio sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru, harus terus-menerus diawasi. Bahkan, setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, pengawasan tetap haris ketat.

Meski demikian, tambahnya, kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo. “Sanksi administratif dan arahan untuk segera mengurus periizinan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mengacu pada Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Sabirin.

Sanksi administratif bagi pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, antara lain peringatan/teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara stasiun radio yang menimbukan gangguan merugikan, daya paksa polisionil, dan pencabutan izin stasiun radio.

Sedangkan pengenaan sanksi pidana dikenakan, apabila pelanggar penggunaan spektrum frekuensi radio tidak dapat menjalankan ketentuan sanksi administratif yang telah dikenakan sebelumnya.

Pada kegiatan yang dihadiri PPNS UPT dan Korwas PPNS Polda seluruh Indonesia itu, Dirjen SDPPI Ismail menyampaikan sistem pengawasan dan pengendalian merupakan mata rantai yang penting dalam manajemen spektrum frekuensi radio, agar sistem dapat berjalan dengan baik. Saya berharap PPNS dapat memberikan kemudahan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk masyarakat, lebih mudah dan tidak bertele-tele,” kata Dirjen SDPPI.

Sumber/foto : Ditdal SDPPI/Yos

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`