Mengingat sampai dengan batas waktu konsultasi publik tentang RANCANGAN PERATURAN DIRJEN POSTEL tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Pencapaian Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar tanggal 8 Desember 2010, baru beberapa operator yang memberikan masukan dan Ditjen Postel masih memerlukan masukan dari para penyelenggara jasa teleponi dasar lainnya, maka konsultasi publik ini diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2010. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui e-mail kepada Saudari Siti Chadijah di alamat: siti_ch@postel.go.id.
Rancangan dimaksud dapat diunduh di sini
Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subag Komunikasi