Bersama ini disampaikan Rancangan Peraturan Dirjen Postel mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Pencapaian Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar untuk mendapatkan masukan dari penyelenggara jasa teleponi dasar.
Adapun ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Dirjen Postel ini antara lain mengenai :
1. Pengukuran panggilan terputus dengan metode pengambilan sampel
2. Pengukuran network post dialing delay dengan metode pengambilan sampel
3. Pengukuran dropped call dan blocked call dengan metode pengambilan sampel
4. Penilaian laporan pencapaian standar kualitas pelayanan yang dilakukan oleh BRTI
Untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Dirjen Postel dimaksud, tanggapan dapat disampaikan kepada saudari Siti Chadijah melalui : siti_ch@postel.go.id. Masukan dan tanggapan ditunggu hingga satu minggu setelah tanggal publikasi Konsultasi Publik ini.
Rancangan Peraturan Dirjen Postel tersebut dapat dilihat di sini
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
-----------------------------------------------------------------
Subag Komunikasi Ditjen Postel