Semua Perangkat Telekomunikasi Wajib Distandardisasi

Direktur Standardisasi, Bambang Suseno memberikan sambutan pada forum standardisasi Teknologi informasi dan Komunikasi di Kendari, selasa (7/5)

Kendari (SDPPI) - Direktur Standardisasi Ditjen SDPPI Kemenkominfo Bambang Suseno menegaskan bahwa semua perangkat telekomunikasi yang dirakit, digunakan, atau yang dijualbelikan di Indonesia wajib distandardisasi dan bersertifikasi.

"Setiap alat dan perangkat harus bersertifikasi," kata Bambang Suseno dalam acara Forum Standardisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Hotel Grand Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/4).

Menurut Bambang, standardisasi atau sertifikasi diharuskan untuk memastikan interkonektivitas dan interoperabilitasnya, sehingga tidak saling mengganggu, melindungi masyarakat, dan mendorong berkembangnya inovasi serta rekayasa industri telekomunikasi nasional.

Pembangunan pada sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan salah satu aspek penting yang mendorong pembangunan nasional. Selain menjadi faktor produksi dan ekonomi, TIK juga berperan sebagai penentu dalam perubahan sosial budaya kemasyarakatan dalam berbagai aspek.

Kebutuhan masyarakat akan TIK semakin meningkat dan mendorong tumbuh kembangnya industri teknologi telekomunikasi itu sendiri. Alat dan perangkat tersebut bukan saja dihasilkan produsen lokal, tapi banyak juga produk impor yang membanjiri pasar Indonesia.

Untuk melindungi pangsa pasar di Tanah Air dan untuk menumbuhkan gairah industri nasional, maka pemerintah membuat beberapa kebijakan yang salah satunya tentang penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh setiap produk yang dibuat dan dipasarkan di Indonesia.

Bambang mengharapkan industri TIK dalam negeri dapat menjawab tantangan terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

TKDN, menurut Bambang, meliputi besarnya komponen dalam negeri atau penggunaan material atau perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun, dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dalam negeri.

Pemenuhan TKDN dimaksudkan agar dalam merealisasikan produk berbasis TIK peran teknologi dan industri kreatif dalam negeri dapat ditingkatkan secara signifikan.


Guna menjamin keamanan masyarakat dalam menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi, pemerintah memberlakukan sanksi tegas terhadap siapa saja yang memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan di wilayah negara Republik Indonesia. Sanksi tersebut bisa berupa pidana ataupun dalam bentuk denda.

Persyaratan teknis dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yakni menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; mencegah saling menganggu antar-alat dan perangkat telekomunikasi; menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi dan mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.

Kegiatan Forum Standardisasi Nasional Teknologi Informasi Nasional (TIK) yang buka oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Lukman Abunawas dihadiri kurang lebih 130 peserta terdiri dari wakil pemerintah, pakar, praktisi, akademisi, perbankan, perusahaan, operator telekomunikasi dan para pemangku kepentingan dibidang TIK. (gat/bbg)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`