(Jakarta, 26 Januari 2010) . Pada saat menyampaikan informasinya dalam jumpa pers akhir tahun 2009 Kementerian Kominfo, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring di antaranya telah menyampaikan tingkat pencapaian target penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBNP Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo (sebagai pengganti PP No. 28 Tahun 2005), maka data PNBP Kementerian Kominfo untuk tahun 2009 (terhitung sampai dengan saat berlangsungnya jumpa pers tanggal 29 Desember 2009) menunjukkan angka yang sangat signifikan, yaitu dari target yang harus diraih sebesar Rp 7.269.410.647.000,-, pada kenyataan target tersebut telah dapat dicapai melebihi, karena sampai dengan pertengahan November 2009 saja telah tercapai sebesar Rp 9.228.872.889.096,05 atau tingkat pencapaiannya adalah sebesar 126,95%. Sebagai gambaran, untuk tahun 2008, targetnya sebesar Rp 6.505.216.359.000,- dan yang tercapai adalah sebesar Rp 7.706.575.888.521,- atau sebesar 118,47%.
Jika data pada jumpa pers tersebut perolehan PNBP Kementerian Kominfo adalah sejumlah Rp 9.228.872.889.096,05 atau tingkat pencapaiannya adalah sebesar 126,95%. Saat ini setelah terhitung secara komprehensif, maka ternyata hingga tutup tahun 2009 perolehan PNBP adalah sebesar Rp 10.059.914.111.035,10 atau 138% dari target semula sebesar Rp 7.269.410.647.000,- Dari data tersebut yang paling besar diperoleh dari PNBP penyelenggaraan pos dan telekomunikasi (khususnya dari BHP Frekuensi Radio) yaitu sebesar Rp 10.048.360.609.543,10 dari target semula sebesar Rp 7.260.000.000.000,-. Kemudian diikuti dengan PNBP dari penyelenggaraan penyiaran yaitu sebesar Rp 6.960.279.839 dan selanjutnya adalah dari penyelenggaraan diklat MMTC (Multi Media Media Center) sebesar Rp 4.573.771.000,- serta terakhir dari penyelenggaraan pusat pendidikan dan latihan Departemen Kominfo sebesar Rp 19.450.653,- (Untuk Pusdiklat ini bukan berarti sama sekali jauh dari target yang ditetapkan, tetapi karena ada berbagai kendala regulasi yang belum tuntas sepenuhnya). Kementerian Kominfo ini sendiri untuk tahun 2010 akan menggunakan pagu anggaran secara keseluruhan sebesar Rp 2.811.974.066.000,- Sehingga sangat jauh jumlahnya dengan PNBP yang berhasil diperoleh dan hal tersebut adalah wajar. Sedangkan target PNBP Kementerian Kominfo untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 8.903.110.194.840,- Ini merupakan suatu peningkatan dari target tahun 2009 sebesar Rp 7.269.410.647.000, yang dalam kenyataan realisasinya adalah sebesar Rp 10.059.914.111.035,10.
Tahun | Satker | Target | Realisasi | Tingkat Pencapaian |
2004 | MMTC | 2.029.695.000 | 1.855.239.677 | 91,40% |
2005 | POSTEL | 1.750.000.000.000 | 1.776.670.443.527 | 101,52% |
| MMTC | 1.927.786.000 | 1.927.272.700 | 99,97% |
| JUMLAH | 1.751.927.786.000 | 1.778.597.716.227 | 101,52% |
2006 | POSTEL | 2.503.150.000.000 | 3.964.867.729.799,15 | 158,40% |
| MMTC | 3.061.230.000 | 2.355.534.700 | 76,95% |
| JUMLAH | 2.506.211.230.000 | 3.967.223.264.499 | 158,30% |
2007 | POSTEL | 3.525.000.000.000 | 4.362.988.906.100,76 | 123,77% |
| MMTC | 3.264.570.000 | 3.330.749.500 | 102,03% |
| JUMLAH | 3.528.264.570.000 | 4.366.319.655.601 | 123,75% |
2008 | POSTEL | 6.501.535.950.000 | 7.701.975.962.521,00 | 118,46% |
| MMTC | 3.680.409.000 | 4.599.926.000 | 124,98% |
| JUMLAH | 6.505.216.359.000 | 7.706.575.888.521 | 118,47% |
2009 | POSTEL | 7.260.000.000.000 | 10.048.360.609.543,10 | 138,41% |
| MMTC | 4.028.320.000 | 4.573.771.000 | 113,54% |
| PUSDIKLAT | 595.150.000 | 19.450.653 |
|
| PEGAWAI |
|
|
|
| SKDI | 4.787.177.000 | 6.960.279.839 | 145,39% |
| JUMLAH | 7.269.410.647.000 | 10.059.914.111.035,10 | 138,39% |
Bagi Kementerian Kominfo, jumlah perolehan PNBP tersebut memang cukup fenomenal. Meskipun demikian, bukan maksud Kementerian Kominfo untuk mengejar target sebesar mungkin tanpa perhitungan yang rasional, karena ketika regulasi PNBP tersebut masih berupa rancangan, seperti biasanya Kementerian Kominfo selalu mengadakan konsultasi publik. Bagaimanapun juga Kementerian Kominfo tidak menginginkan di satu sisi perolehan PNBP besar, tetapi di sisi lain mereka yang dikenai kewajiban merasakannya sebagai beban yang terlalu berlebihan. Sebagai contoh, untuk biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi (yang kesemuanya dihitung per type) adalah sebagai berikut, misalnya:
No. | Jenis PNBP | Satuan | Tarif (Rp) |
1. | Pesawat Telepon Seluler 1 Band | Per Type | 4.500.000,- |
2. | Pesawat Telepon Seluler 2 Band | Per Type | 6.000.000,- |
3. | Pesawat Telepon Seluler 3 Band | Per Type | 7.500.000,- |
4. | Pesawat Telepon Seluler 4 Band | Per Type | 9.000.000,- |
5. | Bluetooth | Per Type | 2.000.000,- |
Itu nanti belum ditambah biaya sertifikasinya, misalnya saja untuk Customer Premises Equipment (CPE) Nirkabel untuk per sertifikat / per type adalah sebesar Rp 4.500.000,- . Sehingga seandainya ada 1 pemohon (perusahaan) yang ingin mengajukan sertifikasi dan pengujian perangkat telepon seluler 2 band, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan 2 sample (contoh konkret perangkatnya, untuk selanjutnya jika sudah selesai diuji dikembalikan kepada pemohon), maka yang bersangkutan dikenakan biaya total hanya sebesar Rp 6.000.000,- ditambah Rp Rp 4.500.000, sehingga total yang harus dibayarkan langsung ke Kas Negara adalah sebesar Rp 10.500.000,- meskipun mungkin suatu type tertentu dari perangkat telepon seluler dengan 2 band tersebut dipasarkan ke publik hingga 50.000 perangkat dan jumlah yang dipasarkan tersebut tidak mempengaruhi besaran PNBP yang wajib disetorkan langsung ke Kas Negara.
Hanya saja, karena pemohon misalnya saja melaporkan kepada Ditjen Postel sebanyak 50.000 perangkat yang akan dipasarkan, maka sebanyak 50.000 perangkat itu pula yang diberi label oleh Ditjen Postel. Namun berapapun jumlah perangkat yang didaftarkan dan diberi label tetap tidak berpengaruh pada besaran PNBP yang harus dibayarkan ke Kas Negara. Oleh karena itu, kepada masyarakat umum jika akan memberi suatu perangkat telekomunikasi yang baru (perangkat telepon seluler misalnya) disarankan untuk memeriksa kelengkapan label yang ada, karena jika tidak ada labelnya baik di perangkat ataupun di kotak pembungkusnya berarti di luar yang dilaporkan ke Ditjen Postel. Hal ini penting, karena diatur di dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa: (1) Pemegang sertifikat wajib memberikan label (pelabelan) yang memuat nomor sertifikat dan Identitas Pelanggan (PLG ID) pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat serta kemasan/pembungkusnya sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini; (2) Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat, label dapat dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya; (3) Bentuk label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh desain yang tercantum pada sertifikat asli; (4) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum alat dan perangkat telekomunikasi diperdagangkan dan atau dipergunakan; (5) Pemegang sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan sertifikat dengan melampirkan contoh label.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).