Siaran Pers No. 11/PIH/KOMINFO/1/2010
Peraturan Baru Dari Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


(Jakarta, 27 Januari 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 25 Januari 2010 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Pertimbangan utama diterbitkannya peraturan ini adalah, bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM . 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sehingga perlu diganti.

Beberapa hal baru yang penting yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo ini (untuk membedakan 2 Peraturan sebelumnya) adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan proses seleksi penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak berlaku bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang akan diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain: yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya; dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya; dan memerlukan kode akses jaringan baru .
  2. Tata cara penzlnan penyelenggaraan janngan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui proses evaluasi .
  3. Jaringan bergerak terestrial radio trunking dengan cakupan beberapa kabupaten dan kota dapat tidak tersambung antara satu dan lainnya .
  4. Penyelenggara jaringan bergerak terestrial radio trunking wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan bergerak terestrial radio trunking.
  5. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat melaksanakan jelajah (roaming) nasional dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya
  6. Pelaksanaan jelajah (roaming) nasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya yang dituangkan dalam perjanjian tertulis
  7. Pelaksanaan jelajah (roaming) nasional sebagaimana dimaksud hanya dapat dilaksanakan sampai dengan tersedianya layanan kepada pengguna dengan menggunakan jaringan milik penyelenggara jaringan bergerak seluler itu sendiri.
  8. Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang melakukan kerja sama jelajah (roaming) nasional wajib: melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaran jaringan bergerak seluler yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban pembangunan sarana dan prasarana serta standar kualitas pelayanan; menyampaikan rencana pelaksanaan jelajah (roaming) nasional kepada Dijen Postel; dan menyampaikan laporan pelaksanaan jelajah (roaming) nasional setiap tahun kepada Dirjen Postel yang sekurang-kurangnya mencakup: wilayah jelajah dan jenis layanan.
  9. Pelaksanaan kerja sama jelajah (roaming) dievaluasi secara berkala ol eh Dirjen Postel.
  10. Pelaksanaan uji laik operasi dilaksanakan oleh lembaga uji laik operasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang
  11. Dalam hal uji laik operasi belum dapat dilaksanakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud, Dirjen Postel dapat membentuk Tim Uji Laik Operasi
  12. Pelaksanaan uji laik operasi dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan uji laik operasi diterima.
  13. Sarana dan prasarana yang dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi, Dirjen Postel menerbitkan surat keterangan laik operasi.
  14. Surat keterangan laik operasi sebagaimana dimaksud diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari k erja seja k diterimanya hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi.
  15. Dalam hal tidak terdapat pertimbangan lain yang perlu diperhatikan, Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.
  16. Pertimbangan sebagaimana dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada adanya pengaduan dari masyarakat dan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan .
  17. Sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi yang telah dimiliki oleh badan hukum yang bukan penyelenggara telekomunikasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan kerja sama
  18. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa kerja sama pengelolaan yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan bahwa: kerja sama pengelolaan bersifat eksklusif; dan kerja sama pengelolaan tidak dipungut bayaran.
  19. Kerja sama sebagaimana dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri sebelum dilaksanakan

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`