Siaran Pers No. 123/DJPT.1/KOMINFO/8/2007
Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium


Pada tanggal 9 Agustus 2007 Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 121/DJPT.1/KOMINFO/8/2007 telah membuka kesempatan kepada berbagai pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraam jasa pesan premium untuk menyampaikan tanggapannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium. Menurut rencana, konsultasi publik ini akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2007. Namun demikian karena ada permintaan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan, maka Ditjen Postel memutuskan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga tanggal 24 Agustus 2007 dan disampaikan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id. Ditjen Postel sangat berkepentingan agar penyusunan rancangan ini dapat dilakukan sebaik mungkin selain karena tingkat sensitivitasnya cukup tinggi, juga karena diharapkan dapat mengurangi kontroversi yang selama ini berkembang terhadap masalah dan dampak negatif yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan jasa pesan premium seandainya tidak ada aturannya yang jelas dari pemerintah, yang pada kenyataannya cukup sering dikeluhkan oleh sebagian warga masyarakat.

Sekedar untuk diketahui, kecenderungan perkembangan teknologi telekomunikasi ke depan mengarah pada layanan pita lebar dan terjadinya konvergensi antara communication , computer dan content (3G). Dengan bandwidth (lebar pita) yang kian lebar, konten mempunyai peran strategis sebagai aplikasi utama layanan telekomunikasi. Oleh karena itu, Ditjen Postel dan BRTI berpandangan, bahwa industri konten tetap perlu ditumbuhkembangkan secara proporsional agar layanan telekomunikasi menjadi efektif dan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi, peradaban dan pendidikan bangsa. SMS Premium merupakan salah satu dari layanan konten. Hanya saja selama ini, layanan SMS Premium menerapkan self regulation berdasar perjanjian kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan content provider.

Namun demikian, sepanjang tahun 2006 dan sampai saat ini di bulan Agustus 2007, Ditjen Postel dan BRTI telah banyak menerima keluhan dan informasi terkait dengan ketidak puasan sebagian publik terhadap layanan dari content provider yang bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi. Itulah sebabnya, dalam menjalankan fungsi sebagai pengaturan, pengawas dan pengendalian sektor telekomunikasi, BRTI telah "menegur" dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dan beberapa kali melakukan " blocking " kepada beberapa penyelenggara content provider melalui operator seperti PT Code Jawa dengan short number 9090, PT Infokom Elektrindo dengan short number 6288, PT STAR dengan short number 9700 serta PT Media Kreasi Utama dengan short number7898.

Menyadari kondisi yang kurang kondusif itulah dipandang penting bagi Ditjen Postel dan BRTI untuk menyusun rancangan regulasi ini yang telah dan sedang dikonsultasikan ke publik hingga tanggal 24 Agustus 2007, karena ternyata menggantungkan sepenuhnya padaself regulation yang ada Belem sepenuhnya efektif.. Penyusunan rancangan regulasi ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan layanan SMS Premium, seperti penyelenggara telekomunikasi, content provider, IMOCA ( Indonesia mobile online content association ), lembaga perlindungan konsumen dan masyarakat. Terkait dengan SMS Premium yang memberikan layanan Kuis/Undian Gratis Berhadiah, saat ini juga telah dibentuk TIM Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah berdasar SK Menteri Sosial yang melibatkan beberapa unsur, yaitu: Departemen Agama, Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian RI. Kejaksaan Agung, Depkominfo (termasuk Ditjen Postel dan BRTI), YLKI, MUI dan Depsos. Tim ini di bawah koordinasi Departemen Sosial.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`