Siaran Pers No. 124/DJPT.1/KOMINFO/8/2007
Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Tentang Pembatalan Pembatasan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Layanan Seluler Serta Hak Veto Pemerintah di SKTT


Pada tanggal 14, 15 dan 16 Agustus 2007 telah muncul beberapa pemberitaan di beberapa media yang terkait dengan masalah pembatalan pembatasan tarif batas atas dan batas bawah layanan seluler serta hak veto pemerintah di SKTT (Sistim Kliring Tarif Telekomunikasi) berdasarkan kutipan pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar. Terhadap pemberitaan-pemberitaan tersebut perlu disampaikan klarifikasinya sebagai berikut:

  1. Dirjen Postel tidak bermaksud membatalkan pembatasan tarif layanan seluler karena esensinya sedang menjadi wacana pada Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Yang benar adalah bahwasanya pembatasan tariff batas atas direncanakan akan tetap diberlakukan, sedangkan batas bawah diserahkan kepada mekanisme pasar dimana Ditjen postel dan BRTI berfungsi untuk melakukan pengawasan dan monitoring jika terjadi perselisihan dalam kompetisinya. Hal lain yang juga perlu disampaikan adalah bahwasanya rencana pembatasan oleh pemerintah ini masih sebatas wacana rancangan dan masih terbuka kemungkinan pembahasan bersama dengan berbagai pihak terkait sebelum difinalisasi lebih lanjut untuk kemudian disahkan oleh Menteri Kominfo.
  2. Dirjen Postel tidak bermaksud menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan hak veto di SKTT. Bagaimanapun juga Ditjen Postel dan BRTI sangat mendukung keberadaan pelaksanaan SKTT dan bahkan telah memfasilitasi koordinasi antara pelaksana SKTT dengan Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel) ketika sempat terjadi perselisihan beberapa waktu yang lalu. Keberadaan setiap entitas perusahaan pada SKTT dalam pengambilan keputusan sangat dihargai oleh pemerintah, dan seandainyapun timbul suatu permasalahan tidak otomatis memaksa pemerintah untuk menggunakan kewenangannya melalui pengambilan veto, karena dikhawatirkan akan mengurangi kredibilitas eksistensi keberadaan pelaksana SKTT bersama Askitel. Sejauh ini pola business to business yang justru disosialisasikan oleh pemerintah sudah cukup efektif dalam mengatasi sejumlah kerjasama di antara para penyelenggara telekomunikasi, sehingga jika terjadi persoalan seperti yang selama ini muncul pada beberapa kasus hanya menempatkan pemerintah sebagai mediator dan fasilitator.

Demikian klarifikasi ini disampaikan kepada publik dengan tujuan untuk meluruskan esensi pernyataan pemerintah yang sesungguhnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`