Siaran Pers No. 116/DJPT.1/KOMINFO/8/2007
Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular


Beberapa waktu terakhir ini masalah tarif seluler cukup banyak menjadi sorotan publik, khususnya yang menyangkut persaingan tarif dan perang tarif dan promosi yang cukup demonstratif. Perlu kiranya diketahui, bahwa sejauh ini Ditjen Postel dan BRTI cukup intensif dalam melakukan pemantauan terhadap perkembangan persaingan tarif antar penyelenggara seluler maupun FWA (Fixed Wireless Access), dengan tujuan agar besaran tarif yang ditawarkan kepada para penggunanya tetap pada koridor ketentuan yang berlaku, yang secara kebetulan ketentuan yang ada dan masih berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 12/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular. Namun demikian, dalam perkembangannya dipandang perlu untuk disusun suatu ketentuan baru yang mengatur tata cara penetapan tarif seluler searah dengan semakin tingginya tingkat kompleksitas masalah tarif seluler, dinamika perkembangan tehnologi seluler, persaingan antar penyelenggara seluler dan makin intensifnya persaingan promosi tarif seluler.

Mengantisipasi hal-hal tersebut di atas, Ditjen Postel dan BRTI beberapa waktu yang lalu telah melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler (Siaran Pers No. 57/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 tertanggal 25 April 2007). Berdasarkan berbagai masukan dan pembahasan secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk di antaranya melibatkan para penyelenggara telekomunikasi, KPPU dan konsultarif tarif, maka tersusunlah suatu rancangan yang tersebut di bawah ini:

  1. Rancangan Permenkominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
  2. Rancangan Lampiran I
  3. Rancangan Lampiran II
  4. Rancangan Lampiran III
  5. Rancangan Lampiran IV.

Dalam pertemuannya yang terakhir belum lama ini, terdapat sejumlah isu penting yang menjadi pokok bahasan, yaitu: pemisahan cost bagi penyelenggara telekomunikasi yang memiliki beragam layanan, dengan tujuan untuk menghindari adanya cross subsidy, pengaturan floor price dan ceiling price, tarif jasa multimedia, dan pengaturan tarif promosi. Terhadap sejumlah isu tersebut, Ditjen Postel dan BRTI berpandangan, bahwa accounting separation dilakukan karena terdapat beberapa kegiatan yang memerlukan pelaporan tersendiri meskipun secara fisik accounting separation bukan merupakan laporan yang terpisah namun terdapat pada suatu database yang dapat menghasilkan beberapa laporan. Sedangkan tentang floor dan ceiling price, maka mneski hal itu tidak berlaku untuk industri secara keseluruhan, tapi berlaku spesifik untuk operator itu sendiri. Pengawasan dilakukan kepada angka dari operator. Hal tersebut dikarenakan operator membangun jaringan untuk tujuan yang berbeda-beda. Layanan seluler menggunakan formula LRIC Bottom Up dan Top Down. Data berdasarkan Peraturan Menkominfo 08/2006, sedangkan retail activity dihitung sendiri. Regulator tidak mengikat diri terhadap evaluasi dan verifikasi besaran tarif retail dari para penyelenggara yang disampaikan kpd. BRTI.

Akan halnya hasa multimedia yang dimaksud adalah jasa multimedia yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak selular yang memiliki izin penyelenggaraan jasa multimedia. Pengaturan tarif jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler yang meliputi tarif jasa teleponi dasar dan tarif jasa multimedia dimaksudkan untuk mendorong transparansi dalam menetapkan kedua jenis tarif, khususnya untuk menghindari double accounting, dan transfer pricing, cross subsidy dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah tentang tarif promosi yang diizinkan dengan suatu ketentuan tertentu dengan catatan sasaran yang ingin dicapai jelas, serta timing yang digunakan juga tepat dan berbatas waktu. Pengaturan tarif promosi akan diatur dalam salah satu bagian pada rancangan ini, yang intinya adalah sebagai berikut:

  1. Tarif promosi dapat dilakukan dengan cara:
    1. Penetapan tarif dari suatu jenis layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular yang ditetapkan oleh penyelenggara dalam jangka waktu terbatas dalam rangka kegiatan promosi.
    2. Kegiatan lain yang berdampak terhadap penurunan atau penghapusan suatu jenis beban biaya kepada pengguna.
  2. Besaran tarif promosi tersebut dapat lebih rendah dari tarif minimum rata-rata yang ditetapkan oleh penyelenggara.
    1. Implementasi tarif promosi tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara dalam rangka :
      1. Pengembangan produk baru.
      2. Perluasan area layanan.
      3. Pengembangan kapasitas pada suatu area layanan tertentu.
      4. Program lain yang ditujukan untuk memberikan penurunan tarif kepada pengguna.
    2. Implementasi tarif promosi tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara dengan ketentuan:
      1. Penerapan tarif promosi oleh penyelenggara dominan untuk jangka waktu lebih dari 7 hari kalender secara berturut-turut wajib mendapatkan persetujuan BRTI.
      2. Penerapan Tarif Promosi oleh Penyelenggara non Dominan untuk jangka waktu lebih dari 30 hari kalender secara berturut-turut wajib mendapatkan persetujuan BRTI.
    3. Usulan implementasi tarif promosi yang harus mendapat persetujuan BRTI wajib disampaikan oleh Penyelenggara kepada kepada BRTI selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum diimplementasikan.
    4. BRTI melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan implementasi tarif promosi yang diajukan penyelenggara dengan mengacu kepada ketentuan peraturan ini.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`