Siaran Pers No. 42/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Panggilan Susulan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi (Premium Call, Jaringan Tetap Tertutup, Trunking, Packet Switch dan TV Berbayar) Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Telekomunikasi


Sesuai siaran pers Ditjen Postel terdahulu No. 36/DJPT.1/KOMINFO/3/2007 tentang Panggilan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Telekomunikasi tertanggal 26 Maret 2007, operator yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi berjumlah 81 penyelenggara jasa multimedia. Dari sejumlah penyelenggara jasa sebagaimana tersebut, sampai dengan tanggal 3 April 2007 beberapa operator jasa telekomunikasi multimedia telah melakukan klarifikasi kepada Ditjen Postel mengenai pembayaran BHP Telekomunikasi yang telah dilakukan oleh perusahaannya, yaitu PT. Satria Widya Prima dan PT. Satnetcom Balikpapan.

Di samping itu, dalam perkembangan evaluasinya, ternyata masih terdapat sejumlah perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi (khususnya Premium Call, Jaringan Tetap Tertutup, Trunking, Packet Switch dan TV Berbayar) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah :

No.

Nama Perusahaan

Jenis Penyelenggaran

1

Dwi Era Setunggal

Premium call

2

Gilland Teknikatama

Premium call

3

Indika Telemedia

Premium call

4

Arief Media Utama

Premium Call

5

Aringga Tribinawan

Premium Call

6

Asia Perkasa Raya

Premium Call

7

Boleh Net Indonesia

Premium Call

8

Buana Intermedia Global

Premium Call

9

Centrin Nuansa Teknologi

Premium Call

10

Ciburial Indah Sentosa

Premium Call

11

Citra Swara Adidaya

Premium Call

12

Daya Rekom Utama

Premium Call

13

Dua Tiga Cyber Sistem

Premium Call

14

Global Info Sejahtera

Premium Call

15

Global Network Services

Premium Call

16

Graha Raya Sentosa

Premium Call

17

Hanaro Indojaya

Premium Call

18

Indo Hanaram

Premium Call

19

Jagat Angsana

Premium Call

20

Jaya Informat

Premium Call

21

Katagi Prima Harta Utama

Premium Call

22

Koperasi Karyawan Citra Bekisar

Premium Call

23

Megatronics Infocitra

Premium Call

24

Mobic Indonesia

Premium Call

25

Multijaya Sakti Mandiri

Premium Call

26

Mutiara Prima Telematika

Premium Call

27

Raba Komunikatama

Premium Call

28

Sentra Pacific International

Premium Call

29

Teleqoute Multi Informatika

Premium Call

30

Total Solution Indonesia

Premium Call

31

Trikomsel Yahoh Communication

Premium Call

32

Yurim Citra Pratama

Premium Call

33

Natrindo Kartu Panggil

Calling Card

34

Semesta Citra Media

Jaringan T. Tertutup

35

Stimec Elkom

Jaringan T. Tertutup

36

Worldspace Indonesia

Jaringan T. Tertutup

37

Elnusa Rentrakom

Trunking

38

Jatimas Fajar Satryo

Trunking

39

Indonusa System Integrator Prima

Packet Switched

40

Wireless Indonesia

Packet Switched

41

Globalcom Internasional

TV Berbayar

42

Indonusa Telemedia

TV Berbayar

43

Mentari Multimedia

TV Berbayar

Perlu diketahui bahwa dari daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana tersebut pada siaran pers sebelumnya dan juga daftar perusahaan yang tersebut di dalam siaran pers ini, terdapat beberapa perusahaan yang menyelenggarakan 2 jenis jasa layanan telekomunikasi, maka jika ditotal keseluruhan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi baik yang menyelenggarakan 2 jenis jasa layanan telekomunikasi maupun yang hanya menyelenggarakan 1 jenis jasa layanan telekomunikasi saja, adalah sebanyak 118 perusahaan.

Bagi perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi, agar segera melakukan klarifikasi kepada Subdit Operasi Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gedung Sapta Pesona Lantai 5, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta Pusat. Adapun data yang perlu diklarifikasi kepada Ditjen Postel oleh perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi adalah bukti setor BHP Telekomunikasi dan laporan keuangan perusahaan (audit / unaudit). Nomer rekening pembayaran BHP Telekomunikasi ini adalah pada Bendahara Penerima Ditjen Postel No. 103.00.61.55555.9 Bank Mandiri – Cabang Gedung Jaya, Kantor Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110. Informasi tentang pembayaran BHP Telekomunikasi ini dapat dihubungi kepada Sdri. Rini (0818818935), Sdr. Dany (08176060915) atau Telefon Kantor: 021.3835851 dan Fax: 021.3862873.Pencantuman nomer rekening BHP Telekomunikasi ini perlu dilakukan untuk membedakan nomer rekening Kontribusi USO, yaitu ke rekening Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel Nomor: 121-0061.88888.3. pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110. Sedangkan contact person untuk pembayaran kontribusi USO dapat ditujukan ke Sdr. Djamhuri (08128430051) atau Telfon Kantor: 021.31936590 (hunting), 021.31931043 dan Fax: 021.31935916, 021.31927516.

Bagi para perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana tersebut di atas, diharapkan agar segera memenuhi kewajiban paling lambat tanggal 30 April 2007. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan lebih lanjut berupa teguran melalui surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Apabila sampai dengan peringatan ketiga tidak juga memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan yang lebih tegas berupa pencabutan izin. Tindakan tegas tersebut diambil mengingat dari sisi financial, pendapatan negara bukan pajak dari sektor telekomunikasi yang berupa pengenaan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sebesar 1 % dari pendapatan kotor tiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjadi tidak optimal. Di sisi lain pula Ditjen Postel harus melaksanakan aturan yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/Per/M.Kominfo/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`