Siaran Pers No. 43/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Depkominfo Menyesalkan Upaya Pemblokiran Sepihak Oleh Pemda DKI Terhadap Fasilitas Pemancar Transmisi Trial Televisi Digital


Sesuai dengan laporan dari TVRI, pada tanggal 29 Maret 2007, telah terjadi upaya sepihak yang dilakukan oleh Tim Penertiban yang mengatas namakan instansi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (berdasarkan surat tugas yang ditunjukkannya) yang memerintahkan pihak TVRI (yang secara kebetulan dipakai untuk penempatan perangkat uji coba untuk televisi siaran digital) untuk mematikan fasilitas perangkat tersebut yang ada di menara TVRI yang selama ini digunakan untuk percobaan (trial) televisi digital. Perintah penghentian penggunaan fasilitas ini dilakukan dengan alasan karena tidak ada izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan peralatan tersebut dianggap telah mengganggu siaran televisi Spacetoon karena menggunakan kanal yang sama yaitu kanal 27. Padahal penempatan perangkat uji coba tersebut secara resmi sudah dilengkapi dengan izin stasiun radio (ISR) dengan nomer: 01143694-000SU/2020062007 dan berlaku sejak tanggal 21 September 2006 sampai dengan 20 September 2007.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 3B/KEP/M.KOMINFO/01/2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran Analog ke Digital yang pimpin oleh Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) dan dengan wakil Dirjen Postel, serta beranggotakan berbagai kalangan pemerintah dan industri media penyiaran (Departemen Kominfo, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Luar Negeri, Bappenas, BPPT, Komisi Penyiaran Indonesia, TVRI, RRI, ATVSI, PRSSNI, PT LEN, PT Elektrindo Nusantara dan lain sebagainya), saat ini tim nasional tersebut sedang melaksanakan uji coba siaran digital untuk penyiaran radio dan televisi. Adapun tujuan umum dari uji coba digital ini adalah:

  1. Memberikan rekomendasi standarisasi digital di Indonesia.
  2. Mencari strategi yang tepat untuk mentransisikan lembaga-lembaga penyiaran Indonesia analog ke digital.
  3. Melakukan studi terhadap kualitas siaran dengan system teknologi digital.
  4. Mengantisipasi datangnya era konvergensi multimedia

Untuk televisi digital uji coba ini menggunakan frekuensi UHF 27 untuk Digital Media Broadcast – Terrestrial (DMB-T), yang dikembangkan di Cina dan UHF 34 untuk Digital Video Broadcast – Terrestrial/Handheld (DVB-T/H), yang dikembangkan di Eropa. Saat ini untuk DMB-T menggunakan pemancar sebesar 500 watt dengan 16 panel antena sedangkan DVB-T/H menggunakan pemancar sebesar 425 watt dengan 4 panel antena. Kedua pemancar tersebut terletak di TVRI Senayan sementara sebuah pemancar lain disiapkan di Hambalang dalam rangka melakukan uji coba SFN ( Single Frequency Network ). Di dalam Uji Coba ini Tim Nasional Digital telah berhasil melakukan Overlay Multiplexing pada sinyal DVB-T dan DVB-H sehingga kedua sinyal tersebut dapat dipancarkan di dalam 1 (satu) buah spektrum frekwensi UHF 34 (578000 kHz) dengan rentang sebesar 8 Mhz. Hal ini dilakukan selain untuk membuktikan teori bahwa DVB-H, yang telah diadopsi oleh ETSI sebagai standar teknologi mobile pada tahun 2004, adalah juga derivasi dari DVB-T. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dari Tim Nasional Digital sehingga dapat dilakukan efisiensi penggunaan kanal frekuensi dimana didapatkan 3 buah program untuk DVB-T (masing-masing dengan streaming MPEG2 pada 2 Mbps/sec) dan 8 buah program untuk DVB-H (masing-masing dengan streaming MPEG4 pada 384 kbps/sec). Beberapa negara tetangga yang telah mentransmisikan sinyal televisi Digital antara lain Singapura (Mediacorp), Australia (Broadcast Australia) dan India (Doordarshan).

Oleh karena itu, mengingat keberadaan kontinuitas uji coba digital ini masih berlangsung bagi kepentingan di antaranya untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan frekuensi radio, maka Ditjen Postel mendesak Dinas Perhubungan untuk mencabut kembali upaya pemblokiran yang memerintahkan TVRI untuk mematikan fasilitas pemancar transmisi di menara TVRI yang selama ini digunakan untuk percobaan (trial) televisi digital. Tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang justru cenderung bertentangan dengan kebijakan nasional dalam rangka pengembangan penyiaran televisi digital ini bukan sekali ini saja berlangsung, karena sebelum itu, yaitu pada tanggal 7 Maret 2007, Dinas Perhubungan DKI Jakarta (melalui surat resminya No. 1750/1.817.3 perihal Peringatan) telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan tertentu selaku penyedia perangkat trial digital siaran televisi untuk menghentikan operasional trial siaran televisi digital tersebut dengan alasan trial tersebut sangat bersinggungan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio pada band frekuensi 518.000 s/d. 526.000 MHz di Kanal 27 yang dialokasikan TV Space Toon yang telah mendapatkan izin dari Pemda DKI Jakarta. Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17/PER/M.KOMINFO.10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin frekuensi radio dari Menteri.

Terkait dengan penggunaan kana l 27, m enurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Telekomunikasi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) , kanal 27 yang sampai saat ini masih digunakan oleh Space Toon TV tersebut akan digunakan untuk kanal transisi televisi digital. Rencana trial televisi digital ini sendiri sudah disampaikan secara langsung oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dalam salah satu bagian dari sambutan pengantarnya pada saat rapat kerja Komisi I DPR-RI dengan Menkominfo pada tanggal 27 Pebruari 2006 .

Dengan adanya radio digital, diharapkan kualitas suaranya akan jauh lebih meningkat. Sedangkan khusus untuk televisi digital, program ini memudahkan dan memanjakan penonton di rumah, stasiun televisi, production house dan pemerintah. Penonton dapat dimanja dengan berbagai fasilitas yang belum pernah dinikmati sebelumnya. Fitur picture-in picture (PIP) dapat mempersingkat langkah pindah-pindah saluran. Kelak suatu hari nanti, lebih mempermudah untuk menjelajah internet seandainya konvergensi internet dengan broadcast sudah lebih sempurna. Hal ini berarti bisa diselenggarakan oleh penyedia layanan internet atau ISP maupun pengelola sebuah portal di internet. Pengiriman citra tayangan televisi melalui web atau juga disebut IPTV (Internet Protocol Television) bahkan sudah menjadi bagian dari bisnis di internet. Di samping itu, sistem kompresi digital membuat penggunaan spektrum frekuensi menjadi lebih efisien.

Adanya surat peringatan Dirjen Postel ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memupus inisiatif, kreativitas dan investasi yang sudah demikian besarnya ditanamkan di bidang penggunaan frekuensi radio bagi kepentingan penyiaran, tetapi justru mendorong agar apapun bentuk penggunaan frekuensi radio bagi penyiaran harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada . Ditjen Postel hanya concern sebatas masalah penggunaan frekuensi radio sesuai dengan aturannya, dan seandainya terkait dengan pendirian televisi lokal, itu pada dasarnya sudah diakomodasi melalui UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Itulah sebabnya, Dirjen Postel Basuki (dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran Dari Analog ke Digital) pada tanggal 4 April 2007 pada telah mengirimkan surat No. 722/DJPT.4/KOMINFO/4/2007 yang ditujukan kepada Direktur Utama TVRI, yang intinya mengharapkan Direksi TVRI agar tetap melakukan uji coba siaran (on-air) sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau masa laku ISR berlaku. Bahkan lebih dari itu, pada awal minggu depan ini Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil akan mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Sutiyoso, yang intinya menyesalkan tindakan petugas Dinas Perhubungan DKI tersebut mengingat uji coba siaran digital yang dilakukan oleh Tim Nasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu Tim Nasional akan tetap melanjutkan uji coba siarannya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`