Siaran Pers No. 73/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
Akibat Pelanggaran Ketentuan Hak Atas Pendaftaran Penggunaan Slot Orbit Satelit, Menteri Dapat Mencabut dan atau Mengalihkannya Kepada Calon Penyelenggara Satelit Indonesia Lain


Di tengah-tengah kesibukan Ditjen Postel yang saat ini di antaranya sedang pada tahap final menjelang batas akhir pemrosesan pemberian izin hak labuh (landing right) dan ISR (Izin Stasiun Radio) dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit mengingat batas waktu akhir penyesuaiannya adalah pada tanggal 5 Juni 2006 sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006, maka pada saat yang bersamaan Ditjen Postel juga sedang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Orbit Satelit Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi. Rancangan peraturan ini pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan serupa yang saat ini masih berlaku. Itulah sebabnya, jika rancangan ini (sudah barang tentu setelah memperoleh berbagai tanggapan dan mengalami penyempurnaan) nantinya disahkan, maka ketentuan Bab III Pasal 10 s/d. Pasal 24 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO//8/ 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, serta pasal-pasal perubahan dan tambahannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO//12/2006 pada akhirnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain yang sudah disebut pada judul Siaran Pers tersebut di atas, beberapa hal penting yang akan diatur dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Menteri berwenang untuk melakukan penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan orbit satelit untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut, Menteri antara lain dapat:
    1. melakukan penelitian dan pengembangan penggunaan orbit satelit dan spektrum frekuensi radio nasional.
    2. merencanakan penggunaan orbit satelit dan spektrum frekuensi radio nasional.
    3. menentukan prioritas dan mendayagunakan penggunaan orbit satelit dan spektrum frekuensi radio nasional.
    4. mengkoordinasikan penggunaan orbit satelit dan spektrum frekuensi radio nasional.
    5. menotifikasi penggunaan orbit satelit dan spektrum frekuensi radio nasional.
    6. memonitoring, mengobservasi serta menertibkan penggunaan orbit satelit dan spektrum frekuensi radio nasional.
  2. Menteri mengumumkan secara terbuka peluang usaha (baik dengan seleksi maupun evaluasi) untuk menggunakan orbit satelit, yang memuat:
    1. rencana slot orbit satelit dan pita frekuensi radio yang akan didaftarkan penggunaannya.
    2. persyaratan dan tata cara permohonan.
    3. tempat dan waktu pengajuan permohonan.
    4. biaya-biaya yang harus dibayar.
    5. kriteria seleksi dan atau evaluasi.
  3. Menteri mendaftarkan penggunaan slot orbit satelit ( filing ) ke ITU berdasarkan berkas permohonan yang disampaikan oleh calon penyelenggara satelit Indonesia yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi atau evaluasi tersebut. Pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing) tersebut berupa pendaftaran: penggunaan slot orbit satelit beserta seluruh spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan yang diusulkan oleh calon penyelenggara satelit Indonesia; atau penggunaan slot orbit satelit beserta beberapa jenis spektrum frekuensi radio tertentu yang diusulkan oleh beberapa calon penyelenggara satelit Indonesia. Pendaftaran penggunaan slot orbit satelit ( filing ) mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Radio (Radio Regulation ) dengan melalui tahapan: Publikasi Awal ( Advanced Publication ); Koordinasi ( Coordination ); Pemeriksaan Menyeluruh ( Due Diligence) ; dan Notifikasi ( Notification ).
  4. Pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing ) yang telah selesai dikoordinasikan dengan semua penyelenggara satelit terkait dan telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh (due diligence) diajukan oleh Menteri kepada ITU untuk mendapatkan status Notifikasi ( Notification ).
  5. Pendaftaran penggunaan slot orbit satelit yang telah mendapat status Notifikasi ( Notification ) dari ITU dapat dimanfaatkan oleh calon penyelenggara satelit Indonesia setelah mendapat hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing) . Hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing) tersebut diterbitkan oleh Menteri. Hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing) tersebut berisi hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara satelit Indonesia.
  6. Penyelenggara satelit Indonesia dilarang mengalihkan hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing) kepada calon penyelenggara satelit Indonesia lain. Larangan tersebut berlaku juga untuk penyelenggara satelit Indonesia yang telah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan ini.
  7. Dalam hal penyelenggara satelit Indonesia melanggar ketentuan hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit ( filing ), Menteri dapat mencabut dan atau mengalihkan hak tersebut kepada calon penyelenggara satelit Indonesia lain.
  8. Penyelenggara satelit Indonesia wajib menyerahkan rencana akhir pengadaan satelit kepada Menteri sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum berakhirnya masa laku penggunaan slot orbit satelit ( date of bringing into use ). Rencana pengadaan satelit tersebut meliputi: analisis manajemen; dan analisis teknik. Analisis manajemen tersebut meliputi antara lain: kepemilikan saham; rencana proyek dan bisnis; profil perusahaan pembuat satelit; profil perusahaan peluncur satelit; rencana kemajuan dan monitoring yang menunjukkan pencapaian kemajuan pengadaan satelit; dan asuransi. Sedangkan a nalisis teknisnya meliputi antara lain: jenis satelit (spesifikasi, jenis payload); interferensi; konstruksi satelit; peluncuran satelit; dan pengujian penempatan satelit di orbit ( in orbit test ).
  9. Dalam hal penyelenggara satelit Indonesia tidak menyerahkan rencana pengadaan satelit kepada Menteri dalam jangka waktu tertentu yang dimaksud, Menteri dapat mencabut hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing) dan atau mengalihkan hak dimaksud kepada calon penyelenggara satelit Indonesia lain. Pengalihan hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing) tersebut dilaksanakan melalui proses seleksi atau evaluasi. Penyelenggara satelit Indonesia yang memutuskan untuk tidak menggunakan hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit ( filing ) wajib melaporkan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum berakhirnya masa laku penggunaan slot orbit satelit ( date of bringing into use).
  10. Dalam hal terjadi kerugian perdata terhadap suatu negara atau pihak lain akibat kegiatan peluncuran dan penempatan satelit, penyelenggara satelit Indonesia bertanggung jawab secara perdata terhadap penanggulangan ganti rugi perdata dan wajib melaporkan kepada Menteri.
  11. Dalam hal penyelenggara satelit Indonesia tidak lagi menggunakan hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit (filing)akibat suatu satelit habis masa operasinya atau disebabkan satelit tidak dapat berfungsi sesuai dengan rencana penggunaannya, Menteri dapat mencabut hak dimaksud dan atau mengalihkan hak dimaksud kepada calon penyelenggara satelit Indonesia lain.
  12. Dalam hal penyelenggara satelit Indonesia bermaksud memperpanjang hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit(filing) yang disebabkan karena suatu satelit akan habis masa operasinya, penyelenggara satelit Indonesia wajib melaporkan kepada Menteri rencana perpanjangan hak dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum berakhirnya masa operasi satelit. Dalam hal penyelenggara satelit Indonesia tidak memenuhi ketentuan tersebut, diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 60 hari kerja. Setelah jangka waktu tersebut terlampaui dan penyelenggara satelit Indonesia tidak melaporkan rencana perpanjangan hak atas pendaftaran penggunaan slot orbit satelit(filing) , Menteri dapat mencabut hak dimaksud dan atau mengalihkan hak dimaksud kepada calon penyelenggara satelit Indonesia lain.

Dalam perkembangannya, sejauh ini ada beberapa hal yang belum dimasukkan dalam rancangan tersebut, yaitu antara lain:

  1. Untuk mengamankan status filing Indonesia, Menteri melakukan langkah-langkah yang diperlukan termasuk mengulang filing yangg sama (overlapping filing) dan mewajibkan operator yang diberi hak menggunakan filing tersebut untuk membayar biaya-biaya yang timbul.
  2. Hak penggunaan atas filing slot orbit atas nama administrasi telekomunikasi asing yang dikelola oleh penyelenggara telekomunikasi satelit Indonesia ditetapkan berdasarkan izin Menteri.
  3. Hak penggunaan atas filing slot orbit atas nama administrasi telekomunikasi Indonesia yang dikelola oleh penyelenggara telekomunikasi satelit asing ditetapkan berdasarkan izin Menteri.
  4. Hak penggunaan atas filing dan atau beberapa filing pada satu atau lebih slot orbit dapat diberikan kepada satu atau lebih badan hukum Indonesia.
  5. Dalam hal satu slot orbit terdiri dari beberapa filing maka hak penggunaannya dapa diberikan kepada satu atau beberapa badan hukum Indonesia.
  6. Jangka waktu berlakunya hak penggunaan atas filing slot orbit terhitung mulai tanggal dipublikasikannya publikasi awal ITU (API) yang diberikan kepada administrasi telekomunikasi Indonesia.
  7. Hak penggunaan atas filing slot orbit diberikan dengan jangka waktu 7 tahun ditambah dengan umur operasi satelit.
  8. Setiap kerjasama pengoperasian satelit Indonesia dengan pihak asing harus mendapat persetujuan Menteri (baik itu sistem kepemilikannya, kerjasama penggunaan atas slot orbit, pembelian satelit, pembelian hak milik ke administrasi satelit asing, penjualan satelit bekas asing, biaya penggunaan slot orbit p;eh pihak asing maupun hal-hal terkait lainnya) dan dilarang menimbulkan kerugian dan atau pesaing bagi satelit Indonesia lainnya. Di samping itu, kepemilikan saham asing atas satelit Indonesia maksimal sama dengan komitmen Indonesia di organisasi perdagangan.
  9. Pemilik satelit bertanggung jawab atas segala beban yang menjadi tanggung jawab Administrasi sebagai mana di atur di dalam hukum Internasional yang di akibatkan oleh pengoperasian satelit yang di milikinya. Pemilik satelit bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian pada pihak ke tiga yang diakibatkan oleh pengoperasian satelit yang di milikinya baik yang terjadi di dalam wilayah Indonesia maupun yang terjadi di wilayah negara lain. Tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab perdata dan pidana.

Ditjen Postel sangat berharap agar supaya rancangan peraturan ini memperoleh respon atau tanggapan dari berbagai pihak yang terkait. Tanggapannya dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 8 Juni 2007 melalui email: gatot_b@postel.go.id .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`