Siaran Pers No. 74/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
Perpanjangan Waktu Pembukaan Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Pada tanggal 30 Mei 2007, Menteri Kominfo Mohammad Nuh telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/Kep/M.Kominfo/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel. Berdasarkan Keputusan Menteri Menkominfo Nomor: 76/Kep/M.Kominfo/3/2007, sesungguhnya tanggal 30 Mei 2007 kemarin merupakan salah satu sesi waktu yang sangat krusial, karena pada diktum kesembilan kuputusan tersebut menyebutkan, bahwa proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak ditetapkannya keputusan tersebut (sedangkan keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2007). Oleh karena itu atas dasar pertimbangan, bahwa waktu yang tersedia ini ternyata dianggap tidak cukup untuk menetapkan dokumen seleksi yang komprehensif, transparan, tidak memihak dan akuntabel, maka kemudian diperlukan waktu yang cukup untuk persiapan penetapan kriteria, syarat dan penilaian seleksi yang akan dituangkan dalam dokumen seleksi. Perubahan inilah yang menjadi dasar utama terbitnya Keputusan Menteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 ini. Pertimbangan ini perlu dikemukakan untuk menepis adanya kemungkinan dugaan lain yang melatar belakangi perpanjangan waktu ini, karena semata-mata hanya masalah teknis penyiapan dan penetapan dokumen seleksi yang lebih baik.

Secara lengkap, Keputusan Menteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 ini menyebutkan:

  1. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/ 2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan Diktum KESEMBILAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2007.
    2. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, serta penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2007. (Sebagai informasi, diktum kesepuluh pada Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/ 2007 menyebutkan, bahwa proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh serta jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 120 hari kalender sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/ 2007 , yang berarti tanggal 31 Juli 2007, karena keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2007)
  2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk sekedar diketahui, Ditjen Postel pada tanggal 17 April 2007 telah mengeluarkan Siaran Pers No. 51/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 tentang Pembukaan Peluang Usaha Penyelenggaraan Telekomunikasi. Inti dari Siaran Pers tersebut menyebutkan, bahwa Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/ 2007 tersebut pada dasarnya mencakup hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Membuka peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi: jaringan tetap sambungan internasional, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh serta jaringan tetap tertutup berbasis kabel.
  2. Peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan penyelenggara teleponi dasar yang telah mempunyai basis pelanggan ( customer base ) yang kuat.
  3. Peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki infrastruktur yang memadai.
  4. Peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap tertutup berbasis kabel diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pemilihan penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh serta jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan melalui proses seleksi ( beauty contest ).
  6. Pemilihan penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap tertutup berbasis kabel dilaksanakan melalui proses evaluasi.
  7. Kriteria, syarat, penilaian dan ketentuan lain yang terkait dengan proses seleksi pemilihan penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh serta jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan melalui proses seleksi (beauty contest) dan proses evaluasi pemilihan penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap tertutup berbasis kabel dilaksanakan melalui proses evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
  8. Dirjen Postel melaksanakan proses seleksi pemilihan penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh serta jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dan proses evaluasi pemilihan penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap tertutup berbasis kabel .
  9. Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan internasional dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak ditetapkannya Keputusan ini.
  10. Proses seleksi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh serta jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan selambat-lambatnya 120 hari kalender sejak ditetapkannya Keputusan ini.
  11. Proses evaluasi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap tertutup berbasis kabel dilaksanakan setiap saat setiap ada permohonan dari calon penyelenggara jaringan tetap tertutup.
  12. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Maret 2007).

Terbitnya Keputusan Menkominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 dan yang kemudian diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 ini sesungguhnya cukup panjang rangkaiannya, yaitu sebelumnya didahului dengan konsultasi publik terhadap White Paper " Rencana Pembukaan Peluang Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggaraan Jaringan Tetap SLJJ Dan Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional ", yang berlangsung pada tanggal 8 s/d. 22 Desember 2006 dan di sela-sela tersebut telah berlangsung pula Workshop tentang Peluang Usaha Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi pada tanggal 19 Desember 2007 di Ditjen Postel. Workshop tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dihadiri oleh sejumlah direksi dari seluruh penyelenggara telekomunikasi, BRTI, KNTI, MASTEL, ATSI, APJII, beberapa wartawan media cetak maupun elektronika serta berbagai pihak lain yang terkait secara langsung maupun tidak langsung di kalangan industri penyelenggaraan telekomunikasi.

Adapun materi yang dikonsultasikan ini adalah berupa suatu dokumen white paper yang pada dasarnya merupakan konsep kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi khususnya mengenai pembukaan peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi (penyelenggaraan jaringan tetap lokal, penyelenggaraan jaringan tetap SLJJ dan penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional). Sedangkan tujuan lainnya Sedangkan tujuan-tujuan lainnya dari pembukaan peluang usaha ini adalah untuk mendorong terciptanya iklim kompetisi yang sehat, adil dan transparan bagi para penyelenggara telekomunikasi, sehingga dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi yang lebih efisien, serta mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi baru dalam bentuk tumbuhnya berbagai peluang usaha baru bagi perusahaan sekala kecil dan menengah agar penyelenggaraan telekomunikasi dapat tumbuh lebih pesat. Dan tujuannya lainnya adalah untuk menciptakan kompetisi layanan sewa bandwidth dengan tarif (harga) yang kompetitif dan affordable.

Pembukaan peluang usaha ini pada prinsipnya dilatar-belakangi oleh kondisi kebijakan reformasi sektor telekomunikasi yang telah dijalankan khususnya dalam era duopoli ternyata dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2000-2005) pelaksanaannya ini belum menunjukan hasil yang maksimal terhadap perkembangan lndustri telekomunikasi terutama dalam hal memenuhi kebutuhan layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Skema duopoli tersebut belum memberikan peningkatan yang signifikan terhadap teledensitas telekomunikasi, hal ini disebabkan karena masih terbatasnya sarana jaringan telekomunikasi baik yang berskala jaringan akses maupun jaringan backbone. Adapun beberapa permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi saat ini untuk masing-masing jenis penyelenggaraan diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal:
    1. Pembangunan jaringan lokal hanya terkonsentrasi pada daerah-daerah provitable.
    2. Tarif layanan masih dibawah cost.
    3. Izin penggel aran jaringan lebih sulit.
    4. Nilai investasi jaringan yang menggunakan kabel relatif lebih mahal.
  2. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh :
    1. Nilai investasi jaringan yang menggunakan kabel relatif lebih mahal.
    2. Kondisi geografis yang terlalu luas.
    3. Jumlah penyelenggara jaringan tetap SLJJ masih terbatas.
    4. Jaringan backbone masih terkonsentrasi di wilayah-wilayah profitable.
  3. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional:
    1. Nilai investasi jaringan yang menggunakan kabel relatif lebih mahal.
    2. Landing point negara tujuan terbatas.
    3. Jumlah penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional masih terbatas.
    4. Jaringan backbone internasional masih terbatas baik link dan kapasitasnya.
    5. Harga layanan (sewa bandwidth) masih mahal.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 0811898504

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`