Siaran Pers No. 88/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Konsultasi Publik Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi


  1. Sebagaimana diketahui, dalam Siaran Pers Ditjen Postel No. 5/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tertanggal 12 Januari 2006 tentang Persiapan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Perdesaan Melalui Program USO Tahun 2006 (info_view_c_26_p_1337.htm ) disebutkan, bahwa sesuai dengan rencana Ditjen Postel tetap concern dengan komitmennya untuk melakukan segala persiapan yang diperlukan bagi kelanjutan pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi pedesaan melalui program USO ( Universal Service Obligation ). Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Postel No. 1778/DJPT.1/KOMINFO/X/2005 tanggal 20 Oktober 2005 telah memberitahukan kepada para penyelenggara telekomunikasi tentang kontribusi USO telekomunikasi.
  2. Segala persiapan yang terkait dengan rencana pelaksanaan USO tahun 2006 terus dilakukan, mulai dari rencana pelaksanaan proses tender secara terbuka, menyusun model penyelenggaraan USO yang berorientasi pada sustainable service based-contract, penyusunan paket tender berdasarkan blok wilayah dan pembahasan intensif tentang asumsi skema mekanisme kontrak berdasarkan berbagai alternatif yang ada. Seluruh pembahasan tersebut berlangsung hampir setiap hari dengan tujuan minimal target waktu rencana pelaksanaan tender dapat berlangsung tepat waktu.
  3. Namun demikian, dalam perkembangannya, rencana tersebut mungkin agak tertunda beberapa bulan dengan alasan sebagai berikut:


    1. Peraturan Pemerintah No. 28/2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika serta penjabarannya belum mengakomodasi untuk pelaksanaan program USO karena hanya mengatur besaran kontribusi USO. Di samping itu, menurut PP tersebut, penggunaan dana tersebut hanya untuk pembangunan. Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Dari
    2. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation hanya mengatur tata cara penerimaan, penyetoran dan pelaporan dana kontribusi.
    3. Yang kini sedang intensif disusun adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang mengarah kepada penyediaan akses dan layanan universal telekomunikasi secara berkesinambungan dan tidak lagi berorientasi pada pembangunan fisik saja.
    4. Ijin Penggunaan Kontribusi USO dari Menteri Keuangan masih memuat ijin penggunaan khusus untuk pembangunan, sedangkan yang diharapkan adalah untuk pembangunan dan operation maintenance. Sehingga Ditjen Postel melalui Menteri Kominfo terpaksa harus mengajukan kembali surat kepada Menteri Keuangan.
  4. Langkah berikutnya mengatasi masalah tersebut, Ditjen Postel mulai bulan Nopember 2005 telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi. Secara paralel untuk mencapai penyempurnaannya yang komprehensif, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 10 Juli 2006 telah memimpin rapat, yang khusus membahas penyempurnaan draft peraturan tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Khusus Menteri Kominfo, perwakilan penyelenggara telekomunikasi, dan anggota kaukus telekomunikasi. Tujuan rapat tersebut adalah untuk memperoleh tanggapan dari berbagai pihak yang menghadiri rapat tersebut bagi penyempurnaan rancangan peraturannya.
  5. Baru saat ini dibahasnya rancangan peraturan tersebut bukan berarti, bahwa selama ini persiapan pelaksanaan program USO belum ada perangkat hukumnya. Pada kenyataannya, perangkat hukumnya sudah ada, yaitu :


    1. UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.
    2. PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
    3. KM No. 34/2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal.
  6. Namun demikian regulasi tersebut belum dirasa mencukupi, sehingga perlu aturan/payung hukum untuk lebih komprehensif untuk mengoptimalkan hasil pembangunan pada tahun 2003-2004 yang berbasis pembangunan dan layanan kepada masyarakat ke depan yang berbentuk penyediaan akses dan layanan universal telekomunikasi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka Ditjen Postel sedang berusaha menyelesaikan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah serta Peraturan pedukung lainnya (Peraturan Menteri Kominfo).
  7. Beberapa hal penting yang telah disimpulkan dari rapat tersebut adalah sebagai berikut :


    1. Perlu dikaji kembali terkait dengan substansi Pasal 16 dan penjelasannya UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dalam rangka mengakomodir substansi KPU/USO sehubungan dengan kewajiban penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan atau SLJJ dalam penyediaan sarana dan prasarana KPU/USO.
    2. Suatu daerah setelah masa lima tahun kontrak layanan diharapkan dapat diasumsikan sudah berkembang dan dianggap tidak mendapat subsidi lagi berdasarkan tahapan evaluasi.
    3. Alokasi pendanaan pelaksanaan USO yang bersumber dari dana kontribusi USO disepakati bahwa penggunaan dana setinggi-tingginya 99% untuk penyediaan akses dan layanan universal telekomunikasi
    4. Badan Usaha pelaksana penyediaan pelayanan universal telekomunikasi antara lain Penyelenggara Jaringan tetap Lokal, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jairingan Bergerak Satelit. Apabila ada Badan Usaha lainnya maka wajib bekerjasama dengan salah satu Badan Usaha sebagaimana dimaksud di atas
    5. Bentuk kerjasama antar Badan Usaha tersebut sekurang-kurangnya antara lain Pola interkoneksi dan adanya jaminan penyediaan penomoran.
    6. Badan Usaha sebagai pelaksana penyediaan pelayanan universal telekomunikasi diberi kebebasan dalam mengikuti tender pada 11 Blok Wilayah.
    7. Penentuan wilayah universal telekomunikasi berdasarkan kombinasi dari data Kementerian PDT, data Depdagri, usulan langsung dari Pemda serta data Potensi Desa (Podes 2005) dari BPS.
    8. Dalam pelaksanaan penyediaan pelayanan universal telekomunikasi, Depkominfo Cq. Ditjen Postel berkoordinasi dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Departemen Dalam Negeri untuk pembangunan infrastruktur antar sektor secara terpadu.
    9. Hasil Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi akan dipublikasikan di Website Postel pada minggu ini setelah dilakukan perbaikan pada internal Ditjen Postel serta diberikan waktu untuk tanggapan dari masyarakat selama dua (2) minggu.
    10. Masukan dan saran terhadap RPP tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi tidak dibatasi dalam dua (2) minggu, akan tetapi Pemerintah Cq. Ditjen Postel terus menerima masukan dalam rangka penyempurnaan.
  8. Sehubungan dengan salah satu point kesimpulan yang disebutkan pada rapat tersebut, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini membuka kesempatan kepada seluruh pihak yang terkait dengan rencana pelaksanaan program USO ini untuk mencampaikan masukan, kritik dan atau usulan lainnya bagi penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi. Konsultasi publik ini mulai berlangsung mulai tanggal 14 Juli 2006 s/d. 21 Juli 2006 dengan mengirimkan materi tanggapannya melalui email ke gatot_b@postel.go.id dan uso@postel.go.id.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Lampiran

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`