Sosialisasi Kebijakan ISR Microwave Link pada Pita Frekuensi Ku-Band dan Ka-Band

Direktorat Operasi Sumber Daya  mengadakan sosialisasi dan diskusi terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 315 Tahun 2023 kepada pemegang ISR pada pita frekuensi radio Ku-Band dan Ka-Band di Yogyakarta (07/09/2023).

Yogyakarta (SDPPI) - Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 315 tahun 2023, secara otomatis pemanfaatan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio Ku-Band (10,95-11,2 GHz, 11,45-11,7 GHz), dan frekuensi Ka-Band (17,7-19,7 GHz) untuk keperluan layanan komunikasi radio microwave link titik ke titik (point-to-point) harus dihentikan dan tidak akan dapat lagi digunakan per tanggal 1 Januari 2028.

Penghentian frekuensi radio untuk microwave link pada sebagian kanal frekuensi radio Ku-Band dan Ka-Band dilaksanakan sebagai upaya pemanfaatan dan memaksimalkan penyelenggaraan jaringan satelit tetap.

Pada tanggal 7 September 2023 di Yogyakarta, Direktorat Operasi Sumber Daya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 315 Tahun 2023 kepada pemegang ISR pada pita frekuensi radio Ku-Band dan Ka-Band. Penghentian penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 10,95-11,2 GHz, 11,45- 11,7 GHz dan 17,7-19,7 GHz untuk keperluan layanan komunikasi radio microwave link titik ke titik (point to point) paling lambat tanggal 31 Desember 2027.

Ketua Tim Kerja Spektrum Frekuensi Radio 1, Sulistiyono Catur Kurnia Putra berharap para peserta sosialiasi dari perwakilan Operator Selular maupun Non-Operator Selular dapat memberi dukungan rencana Pemerintah terkait dengan penggunaan Ku Band dan Ka Band untuk keperluan dinas satelit-tetap. “Kami ingatkan untuk menghentikan seluruh penggunaan Ku Band dan Ka Band sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu selambat-lambatnya pada tahun 2027 sesuai tanggal berakhirnya periode BHP Spektrum Frekuensi Radio tahun 2026-2027,”ujarnya.


(Sumber/foto : Muhammad Daniel, R Joko Prasetyo / Farhan Fauzan, Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`