Tingkatkan Keamanan Komunikasi, Ditjen SDPPI Sosialisasikan Standardisasi Perangkat

Dirjen SDPPI, Ismail membuka Sosialisasi dan Pengendalian Standar Alat dan Perangkat Telekomunikasi di Solo, Jawa Tengah (19/10). Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban dalam berkomunikasi agar tercipta komunikasi yang sehat, mendapatkan konten yang sehat, dan juga lancar.

Solo (SDPPI) - Dalam upaya meningkatkan keamanan berkomunikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos, Kamis (19/10), menyelenggarakan Sosialisasi dan Pengendalian Standar Alat dan Perangkat Telekomunikasi di Solo, Jawa Tengah.

Dalam sambutannya ketika membuka acara itu, Dirjen SDPPI Ismail mengatakan bahwa peredaran alat dan perangkat telekomunikasi sekarang ini sangat cepat dan meluas. Penggunaan alat telekomunikasi yang tidak tepat, tanpa disadari bisa membahayakan pengguna lainnya.

Beberapa alat komunikasi seperti Amatir Radio dan radio penyiaran yang tidak bersertifikat, Ismail mencontohkan, bisa membahayakan penerbangan.

Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban dalam berkomunikasi agar tercipta komunikasi yang sehat, mendapatkan konten yang sehat, dan juga lancar.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, terutama bagi siswa sekolah yang saat ini sudah gadget oriented, menjadi lebih mamahami mengenai standardisasi perangkat sehingga ketika membeli handphone misalnya, juga yang sudah bersertifikat dan menggunakannya dengan bijak.

Ditjen SDPPI, dalam menjalankan fungsi pengawasan, senantiasa memberikan pemahaman melalui sosialisasi, selain kegiatan monitoring dan penertiban di lapangan bersama instansi terkait, kata Ismail menambahkan.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Haris, yang menjadi tamu kehormatan dalam sosialisasi ini, menyampaikan bahwa selain Undang-undang 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga ada Undang-undang Nomor 11/2008 atau UU ITE yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang didalamnya mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU itu, katanya, memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur di dalamnya. Dengan undang-undang ini diharapkan penggunaan alat komunikasi terutama handphone menjadi lebih berhati-hati.

“Jangan mudah men-share (membagikan) informasi bohong atau tidak menyenangkan yang mengakibatkan berurusan dengan pihak berwajib,” jelasnya mengingatkan.

Sebagai anggota DPR RI, Abdul Haris dan rekan-rekan kerjanya di Komisi I mempunyai tugas legislasi, budgeting, dan pengawasan. Membuat dan mengesahkan undang-undang merupakan fungsi legislasi, dan UU ITE ini merupakan hasil kerja Komisi I.

Sedangkan fungsi budgeting adalah mementukan/menyetujui anggaran yang diajukan kementerian dan lembaga yang ada dalam lingkup bidangnya. Kementerian Kominfo, katanya, alhamdullilah sudah terselesaikan anggarannya.

Selanjutnya fungsi pengawasan, bahwa DPR mengawasi kegiatan-kegiatan kementerian dan lembaga yang ada di bawahnya. “Inilah contohnya kami melakukan pengawasan. Apakah anggaran yang diberikan dilaksanakan dengan baik apa tidak,” kata Abdul Haris menutup sambutannya.

Sosialisasi yang dikemas dalam forum dialog interaktif ini menghadirkan narasumber-narasumber kompeten, seperti Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Subagyo, yang memaparkan mengenai dampak penggunaan alat dan perangkat tidak bersertifikat.

Kasubdit Sertifikasi Direktorat Standardisasi Bambang Sugiyarto yang memaparkan makalah berjudul “Kebijakan Standardisasi Alat dan Perengkat Telekomunikasi”, serta Hendiansyah dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, serta narasumber lainnya.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan 10 Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Solo, pejabat dan staf Direktorat Pengendalian, dan para undangan.

Sumber/Foto : Dit. Pengendalian/ Yosep LH

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`