Tingkatkan Kinerja Lewat Sinergi PPNS-Polisi-PPATK

Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Sabirin Mochtar, Jumat (27/5/2022)  di Hotel Astoria, Mataram, Nusa Tenggara Barat membuka kegiatan Forum Peningkatan Kinerja PPNS.

Mataram (SDPPI) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meningkatkan kinerja mereka.

“Saya berharap kepada PPNS agar meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Dapat bersinergi dengan Kepolisian dan PPATK, khususnya dalam interpretasi undang-undang,” ujar Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Sabirin Mochtar, Jumat (27/5/2022) di Hotel Astoria, Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktorat Pengendalian SDPPI berupaya memberi penyegaran pengetahuan kepada para PPNS dengan cara meningkatkan dan memperbarui pemahaman dalam penegakan hukum bidang telekomunikasi. Forum ini menjadi ajang sharing para PPNS dalam menghadapi permasalahan di lapangan, sehingga dapat dijawab langsung oleh para narasumber.

Dalam sambutannya, Direktur Pengendalian SDPPI menyampaikan ada hal-hal yang harus disesuaikan dalam proses pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan di Ditjen SDPPI yang tertuang dalam peraturan Dirjen SDPPI Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio, dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pemanfaatan dan pembinaan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan perangkat telekomunikasi dengan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya bidang pos, telekomunikasi, dan siaran.

Ia meminta PPNS menerapkan pola baru dalam pemanfaatan dan pembinaan pengguna SFR, alat dan perangkat telekomunikasi. Lebih lanjut dikatakan, dengan beralihnya sanksi pidana ke administrasi, menimbulkan permasalahan di lapangan. “Perlu penyegaran PPNS agar seragam dalam memahami penegakan hukum bidang telekomunikasi,” tegasnya.

Selain itu, pola baru penyidikan tindak pidana sesuai dengan berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 terkait pidana pencucian uang, terdapat perluasan makna penyidik, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Artinya, PPNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Narasumber dalam forum ini melibatkan Kabagbin PPNS Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Riky Haznul dan Kasubagbindiklat Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Rosmaida Surbakti. Mereka memaparkan tentang peran serta Korwas PPNS Mabes Polri dalam Peningkatan Keahlian PPNS Kementerian Lembaga.

Selain itu, Pemeriksa Transaksi Keuangan PPATK Andini Novita Sari mengisi materi tindak pidana pencucian uang dalam bidang telekomunikasi. Sedangkan sebagai Moderator adalah Kepala Balai Monitor SFR Manado Heriyanto.

(Sumber Foto : Mukhsinun/Yosep/Vebby)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`