UPT Bertanggungjawab Mengedukasi Masyarakat

Suasana ToT

Makassar (SDPPI) – Edukasi ke masyarakat luas tentang tertib pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan penggunaan perangkat sesuai peruntukan sudah menjadi tanggungjawab unit pelaksana teknis (UPT) daerah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Dari Direktorat Operasi sudah tidak memungkinkan untuk bisa mensosialisasikan ke seluruh masyarakat dalam waktu yang singkat. Kalau dari teman-teman UPT bisa bergerak secara paralel,” kata Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, Kamis (7/7/2022), ketika membuka Training of Trainers (TOT) Izin Spektrum Frekuensi Radio.

Direktur Operasi Sumber Daya berbicara lewat media daring dalam kegiatan yang berlangsung pada sebuah hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut. Dari 58 peserta, 39 di antaranya hadir secara langsung. Sedangkan sisanya mengikuti lewat daring. Sebagian besar peserta adalah petugas UPT, yakni dari Balai atau Loka Monitor berbagai provinsi.

“Intinya, setelah selesai mengikuti training ini, diharapkan bisa menjadi narasumber di daerah masing-masing dalam sosialisasi,” tegas Dwi Handoko.

Ia lalu menjabarkan sejumlah permasalahan yang kerap terjadi terkait perizinan dan penggunaan alat atau perangkat radio. Semisal, keluhan masyarakat tentang sulitnya mengurus perizinan. Padahal, berbagai kemudahan telah dibuat untuk mengurus perizinan. Masalahnya, masyarakat tidak tersosialisasi dengan baik tentang tata caranya.

Malahan, ungkap Dwi Handoko, masih ada aparat di pemerintahan daerah yang juga belum memahami masalah ini. “Saya melihat masih ada beberapa Pemda yang dalam tanda kutip belum mempunyai izin. Padahal, minimal sekali di Pemda itu ada Satpol PP yang menggunakan HT,” katanya.

Ia berharap jajarannya segera melakukan analisa data yang dimiliki di daerah masing-masing. Masalah yang ada di daerah tidak bisa berharap dari kantor pusat untuk turun langsung. Melalui kegiatan TOT, harus muncul persamaan persepsi dari seluruh jajaran Ditjen SDPPI bagaimana melakukan perbaikan-perbaikan terkait perizinan telekomunikasi khusus dinas bergerak darat.

Hal lain yang tak kalah penting, tambahnya, usai TOT ini semua bisa secara serentak mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai transparansi dalam mengurus perizinan. “Perizinan yang kita berikan ini sudah jauh lebih mudah dan pembiayaannya sangat transparan,” tandasnya.

Guna memperdalam pemahaman peserta pelatihan, sejumlah narasumber dihadirkan. Mereka adalah Zulfahmi (Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat), Retno Dewiyanti (Subkoordinator PDSI), Bangsawan (Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Harmonisasi Perizinan SFR Dinas Tetap dan Dinas Satelit), dan Mega Shatila (Analis Perizinan Telekomunikasi Khusus Level 3).

Para narasumber menyampaikan pendalaman sejumlah materi, seperti Perizinan OSS Berbasis Risiko (RBA), serba serbi Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, hingga perundangan-undangan yang mengatur perizinan khusus perorangan maupun badan usaha. Selain itu, narasumber juga menyampaikan materi mobile apps Adeya (Asisten Data Pelayanan SFR dan SOR) sebagai bagian dari kampanye Prima Aksi (Pelayanan Frekuensi untuk Indonesia Digital dan Terkoneksi) yang dicanangkan Direktorat Operasi Sumber Daya. Sebagian besar peserta terlibat secara interaktif dalam acara yang dimoderatori oleh Andreas Aribowo, staf PPNPN ToT Simplifikasi HT.

(Sumber/foto: Intan Putri/Purwadi/Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`