Siaran Pers No. 80/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Pencabutan Izin Penyelenggaraan ISP Terhadap PT Media Lintas Antar Benua dan PT Visionindo Network Perdana


Setelah belum lama ini pada tanggal 6 Juni 2007 Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 77/DJPT.1/KOMINFO/6/2007 tentang Pencabutan Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (NAP), maka kali ini kembali sekali lagi Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini menginformasikan tentang adanya Keputusan Dirjen Postel No. 145/DIRJEN/2007 tertanggal 11 Juni 2007 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) kepada dua perusahaan yang datanya tersebut di bawah ini:

No.

Nama Perusahaan

Alamat

No. Keputusan/Izin

Tgl. Terbit Keputusan/Izin

1.

PT. Media Lintas Antar Buana

Wisma Indovision, Lt. 9, Jl. Raya Panjang Z/III Jakarta

19/DIRJEN/2000

24 Pebruari 2000

2.

PT. Visionindo Network Perdana

Jl. Cempaka Putih Tengah II/1 Blok B 8-9 Jakarta

2423/PT.003/Tel/DJPT/2002

22 November 2002

Seperti prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada, terbitnya surat keputusan pencabutan ini didahului dengan penyampaian 3 kali surat teguran, yaitu: Surat Dirjen Postel No. 229/DJPT.3/KOMINFO/8/2006 tertanggal 4 Agustus 2006 perihal Surat Teguran Pertama; Surat Dirjen Postel No. 2260/DJPT.3/KOMINFO/10/2006 tertanggal 6 Oktober 2006 perihal Surat Teguran Pertama; dan kemudian disusul dengan Surat Dirjen Postel No. 3063/DJPT.3/KOMINFO/12/2006 tertanggal 29 Desember 2006 perihal Surat Teguran Pertama. Di samping itu, setelah adanya surat-surat teguran secara berturut-turut tersebut Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 41/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 tertanggal 3 April 2007 sesungguhnya juga sudah pernah menyampaikan peringatan kepada 5 perusahaan penyelenggara ISP, yaitu: PT. Bugs Group, PT. Media Lintas Antar Buana, PT. Telesindo Media Utama, PT. Visionindo Network Perdana dan PT Asia Pasifik Kapital. Peringatan melalui Siaran Pers tersebut pada dasarnya mengingatkan mereka untuk segera mengirimkan laporan tahunan kinerja operasinya. Namun pada realitanya, hanya PT. Bugs Group, PT. Telesindo Media Utama dan PT Asia Pasifik Kapital, yang segera menyampaikan tanggapan dan laporan kinerjanya. Sedangkan PT. Media Lintas Antar Buana dan PT. Visionindo Network Perdana tidan ada tanggapannya sama sekali. Sehingga setelah adanya fact finding dan pengkajian secara intensif dan komprehensif, maka diterbitkanlah surat pencabutan ini.

Ditjen Postel pada hakekatnya tetap terus selalu melakukan monitoring setiap hari pada seluruh penyelenggara telekomunikasi berdasarkan perangkat SDM, ketentuan hukum dan fasilitas yang ada untuk mengetahui apakah mereka itu konsisten dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Penegakan hukum secara obyektif ini penting dilakukan untuk menjamin terselenggaranya layanan telekomunikasi secara optimal bagi kepentingan masyarakat umum secara keseluruhan dan khususnya bagi kontinuitas pertumbuhan industri telekomunikasi itu sendiri. Sebaliknya, Ditjen Postel tidak hanya semata-mata memberikan punishment saja, karena keseimbangan terhadap kebutuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada para penyelenggara telekomunikasi juga tetap diutamakan, seperti misalnya dengan memfasilitasi penyusunan regulasi dan kebijakan yang komprehensif dan kondusif bagi penyelenggaraan telekomunikasi, menunjukkan konsistensi pemerintah dalam setiap membuat regulasi dan kebijakan dengan tujuan untuk kepastian berinvestasi, memfasilitasi penyelesaian perselisihan ( dispute settlement ) di antara para penyelenggara telekomunikasi, dan memberi insentif tertentu bagi kepentingan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi. Kewajiban-kewajiban tersebut perlu dijelaskan untuk mengimbangi kesan negatif, bahwa seakan-akan Ditjen Postel bisanya hanya memberikan peringatan, sementara kewajibannya terabaikan. Yang justru terjadi sekarang adalah adanya upaya Ditjen Postel untuk secara berkelanjutan dan intensif melakukan percepatan pembenahan dan penyelesaian berbagai masalah di sektor telekomunikasi, dengan tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi industri telekomunikasi, kenyamanan bagi para pengguna/konsumen, dan transparansi dalam pelaporan dan sistem kontrolnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`