SIARAN PERS NO. 31/PIH/KOMINFO/5/2014
Penyelenggara Pos / Jasa Titipan yang Mendapat Surat Peringatan Ketiga Tahun 2014

SIARAN PERS NO. 31/PIH/KOMINFO/5/2014

(Jakarta, 20 Mei 2014). Menindaklanjuti Surat Peringatan Ketiga yang disampaikan Kementerian Kominfo kepada Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan Nomor B-323/Kominfo/DJPPI.6/PI.05.01/4/2014 tanggal 14 April 2014 sebanyak 13 penyelenggara (sebelumnya 21 penyelenggara, 8 penyelenggara sudah menindaklanjuti) dan nomor B-322/Kominfo/DJPPI.6/PI.05.01/4/2014 tanggal 14 April 2014 sebanyak 29 penyelenggara (sebelumnya 38 penyelenggara, 9 penyelenggara sudah menindaklanjuti), hingga saat ini belum menyampaikan laporan kinerja operasional.

Terkait hal tersebut, penyelenggara yang namanya tercantum dalam siaran pers ini telah melanggar ketentuan Pasal 38 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan selanjutnya dapat diberikan sanksi hingga pencabutan izin penyelenggaraannya (SIPJT) yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Penyelenggara pos/ jasa titipan yang dimaksud diberi jangka waktu paling lambat tanggal 28 Mei 2014 untuk segera menyampaikan laporan kinerja operasional kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110, Telp./Fax 021-34832531 – 34832532 atau melalui email neneng.sandra@kominfo.go.id

Daftar Nama Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Surat Peringatan Ketiga Nomor: B-323/KOMINFO/DJPPI.6/PI.05.01/4/2014 tanggal 14 April 2014 (13 penyelenggara yang belum menindaklanjuti) adalah sebagai berikut:

  1. PT. Arvira Utamanindo
  2. PT. Buana Patria Courindo
  3. PT. Cargo Andalan Nusantara
  4. PT. Cipta Insan Bestindo
  5. PT. Dhira Express
  6. PT. Ezra Berkat Anugrah
  7. PT. Inti Sarana Prima Semesta
  8. PT. Lestari Jaya Raya
  9. PT. Rendani Makmur
  10. PT. Sinar Patria Ekspressindo
  11. PT. Satu Sumber Sarana
  12. PT. Xpresindo Courier
  13. PT. Viano Langgeng Lestari

Daftar Nama Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Surat Peringatan Ketiga Nomor: B-322/KOMINFO/DJPPI.6/PI.05.01/4/2014 tanggal 14 April 2014 (29 penyelenggara yang belum menindaklanjuti) adalah sebagai berikut:

  1. PT. Bali Pinguindo Perkasan
  2. PT. Berkah Langgeng Santosa
  3. PT. Cahaya Buana Lestari
  4. PT. Citra Indograha Perkasa
  5. PT. Dokumen Parsel Ekspres
  6. PT. Duta Sarana Cargo
  7. PT. Eka Sari Lorena
  8. PT. Eterna Express
  9. PT. Indo Prostime Transport
  10. PT. Infobest Setia
  11. PT. Jawa Peti Kemas Family
  12. PT. Kagum Trans Mandiri
  13. PT. Krida Jaringan Nusantara
  14. PT. Kumala Indah Logistik
  15. PT. Kum-Sung Prima Sentosa
  16. PT. Link Nusantara
  17. PT. Lintas Dirgantara Mandiri
  18. PT. Lintas Surya Cemerlang
  19. PT. Maktrans Nusa Indah
  20. PT. Ratu Badis
  21. PT. Sapta Nusantara Mandiri
  22. PT. Sarana Andiriksa Express
  23. PT. Savana Buana E58xpress
  24. PT. Sinergi Mandala Sakti
  25. PT. Skypak International/ TNT
  26. PT. Tunas Antarnusa Muda Kargo
  27. PT. TNT Skypak International Express
  28. PT. Trimudilah Inti Mandiri
  29. PT. Win Semesta Ekspress

------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi : http://crystalcourierservice.com/dental-lab-delivery/

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`