SDPPI Sosialisasikan Regulasi Baru Tentang Frekuensi kepada UPT

SDPPI Sosialisasikan Regulasi Baru Tentang Frekuensi kepada UPT .Selasa (12/12) di Surabaya, Jawa Timur

Surabaya (SDPPI) - Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, pada Selasa (12/12) di Surabaya, Jawa Timur, menyosialisasikan regulasi-regulasi baru terkait spektrum frekuensi radio kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh Indonesia.

Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan workshop, yang sekaligus membahas mengenai operasional aplikasi Sistem Informasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio (SIMS) ini, diawali dengan sambutan ketua panitia, Ade Abdul Azis, yang juga Kasi Rancang Bangun SIMS.

Sementara Plt Direktur Pengendalian SDPPI Sardjono mengatakan bahwa fungsi UPT sebagai ujung tombak pelayanan Ditjen SDPPI harus menguasai permasalahan-permasalahan terkait perizinan.

Menurut Sardjono, UPT, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam fungsi pelayanan Ditjen SDPPI, membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan bisa memberikan solusi atas permasalahan yang ditemui pengguna di lapangan.

Disampaikan juga bahwa dalam rangka implementasi Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka semua kementerian didorong untuk menerapkan Sistem Perizinan Terintegrasi (Single Submission).

Kebutuhan data administrasi yang terintegrasi antarsatker (SIUP, NPWP, Disdukcapil) bisa dilakukan secara otomatis melalui modul aplikasi yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan secara elektronik (digital signature).

Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dalam kesempatan sama memberikan arahan terkait konsep manajemen SDPPI yang merupakan satu kesatuan, dimana tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (publik).

Izin Spektrum Frekuensi Radio (ISR) yang dikeluarkan Ditjen SDPPI merupakan bentuk garansi/jaminan pelayanan ditengah semakin meningkatnya tuntutan masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik. “Kita harus selalu mengukur tingkat kepuasan pelanggan agar kedepan pelayanan publik kita selalu meningkat ke arah yang lebih baik.”

Beberapa upaya yang sudah dilakukan Ditjen SDPPI dalam pelayanan perizinan antara lain diberlakukannya tanda tangan digital pada ISR dan validasi data SIMS dengan data lapangan. Dengan validasi data yang baik maka metodologi inspeksi bisa dilakukan oleh kantor pusat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas UPT di daerah.

Regulasi Baru

Workshop kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pembaruan (updating) bisnis proses dan peraturan baru, termasuk mengenai pokok-pokok revisi Permen No. 4 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara perizinan frekuensi radio. Materi ini disampaiken oleh Tata Hadinata.

Dibahas pula mengenai Permen No. 13 Tahun 2017 sebagai pengganti PM 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link point to point, kemudian soal revisi Permen 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan KRAP, yang disampaikan oleh Sabar Sianturi dari PT Telkom Tbk.

Pada sesi teknis dan operasional aplikasi perizinan, hadir sebagai narasumber yakni Adimas Yuwono, Slamet Widodo, Wiyono dari UPT Padang, Eko Widiatmoko dari UPT Banten, dan Kasno dari UPT Mataram.

Sesi terakhir workshop diisi dengan tanya jawab terkait bisnis proses pelayanan dan juga operasional aplikasi, yang berlangsung dengan sangat interaktif.

Setelah mengikuti workshop ini diharapkan seluruh petugas UPT mendapatkan tambahan bekal pengetahuan dan ketrampilan guna menjalankan fungsi pelayanan perizinan di daerahnya masing-masing.

(sumber/Foto : Slamet Widodo, Dit. Pengendalian)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`