Kinerja dan Cakupan Penegakan Hukum Ditjen SDPPI Terus Membaik

Lambang PPNS

Jakarta (SDPPI) - Kinerja dan cakupan penegakan hukum bidang telekomunikasi Ditjen SDPPI dalam beberapa tahun terakhir terus membaik, dengan jumlah pelanggaran yang diproses Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen SDPPI dari mulai penyidikan perkara hingga terbitnya P.2I (berkas bu dinyatakan lengkap) terus meningkat.

Berdasarkan cakupan penegakan hukum, pada 2016 ada enam satuan kerja/UPT yang memproses pelanggaran ke tahap penyidikan, dan pada 2017 hingga April 2018 meluas menjadi 10 satker/UPT (data rekapitulasi P.2I dapat di lihat disisipan dibawah), menurut Kasi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI, Iwan Purnama.

“Jumlah berkas perkara sudah P.2I tahun 2016 terdata sebanyak 10 bekas, kemudian tahun 2017 hinnga April 2018 meningkat menjadi 16 berkas perkara, berarti ada peningkatan enam berkas perkara,” jelas Iwan Purnama di Jakarta, Jumat (20/7).

Dengan peningkatan kinerja ini, kata Iwan, diyakini ada efek positif di masyarakat yaitu edukasi penyadaran hukum secara umum untuk tertib sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi serta tertib spektruk frekuensi radio.

Itu akan memunculkan kepatuhan di masyarakat untuk tidak memperdagangkan, membeli/menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi, juga tidak akan akan mengudara (on air) atau memancar sebelum mengantongi izin frekuensi radio.

Menurut Iwan, ketentuan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia yang berpedoman pada ketentuan International Telecommunication Union (ITU – PBB).

Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, tidak kasat mata, namun manfaatnya dapat dirasakan dengan menggunakan sarana pemancar radio atau perangkat telekomunikasi.

Sehubungan hal tersebut Spektrum frekuensi radio dan pemancar radio atau perangkat telekomunikasi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan keterkaitannya.

Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PPU/XIII/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang pemberitahuan waktu pengiriman SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor maupun korban, berarti ada tantangan baru bagi PPNS Ditjen SDPPI, Kemkominfo.

Diucapkan tanggal 11 Januari 2017, otomatis keputusan tersebut berlaku mulai tanggal tersebut sehingga PPNS Ditjen SDPPI dituntut lebih memperhatikan ketelitian, cermat, prosedural, dan kredibel dalam menjalankan penyidikan.

Sebagai penyeimbang penegakan hukum, kata Iwan, penindakan ke depan diupayakan mengedepankan pendekatan edukasi penyadaran hukum keharusan sertifikasi dan atau izin frekuensi, dan langkah penyidikan baru akan diambil kepada pelanggar yang membandel dan membayakan.

“Mari kita munculkan budaya malu bila melanggar ketertiban sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi dan malu bila melanggar ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio,” demikian Iwan Purnama.

(Sumber: Iwan Purnama)


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`