Sesditjen SDPPI: Frekuensi Pemersatu Bangsa

Sesditjen SDPPI, Kemkominfo, Sadjan di sela media briefing yang diselenggarakan Ditjen SDPPI di Yogyakarta, Jumat (24/8/2018).

Yogyakarta (SDPPI) - Sumber daya alam terbatas spektrum frekuensi radio berperan sangat penting sebagai pemersatu bangsa, terutama di wilayah-wilayah perbatasan Indonesia baik secara politik, sosial, maupun ekonomi.

“Pengelolaan frekuensi di wilayah perbatasan sangat penting. Dalam konteks ekonomi misalnya, warga negara kita di wilayah perbatasan tidak melulu menerima informasi dari negara tetangga, tidak menggunakan mata uang negara tetangga, tidak mendengarkan radio negara tetangga,” kata Sekretaris Ditjen SDPPI, Kemkominfo, Sadjan ketika membuka media briefing di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sadjan, dengan pengelolaan frekuensi yang baik di perbatasan ini juga akan menjaga hubungan baik dengan negara tetangga. Jika tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan gesekan-gesekan politik dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan itu lah, lanjut Sadjan, peran dan tanggung jawab Dirjen SDPPI sangat penting dalam pengelolaan frekuensi radio di Indonesia. Namun, dalam mewujudkan pemanfaatan frekuensi yang optimal, Ditjen SDPPI perlu bersinergi dengan institusi-institusi terkait, terutama di perbatasan.

Perlu ada sinergi yang kuat antara Ditjen SDPPI dengan RRI misalnya, kemudian TVRI, KPI, radio-radio lokal, juga Badan Nasional Pengelola Perbatasan, untuk mengawal wilayah perbatasan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Peran KPI juga perlu diperluas, tidak hanya sebatas pada konten tapi bagaimana informasi di perbatasan juga menjadi perhatian KPI misalnya,” kata Sadjan.

Dalam kesempatan itu, Sadjan juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan frekuensi, Ditjen SDPPI mempunyai tiga lingkup kerja utama, yakni terkait frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang digunakan dalam proses telekomunikasi, baik melalui handphone, handy talky (HT), microwive link, dan lain-lain.

Yang kedua ada sertifikasi, dimana semua perangkat telekomunikasi yang beredar dan digunakan di Indonesia harus bersertifikasi. Sertifikasi ini penting agar perangkat yang digunakan di Indonesia memenuhi standar teknis sehingga tidak saling mengganggu atau menimbulkan gangguan bagi pengguna lain.

Tidak hanya itu, sertifikasi juga untuk menjamin bahwa perangkat yang digunakan untuk berkomunikasi aman bagi masyarakat, tidak menimbulkan radiasi yang membahayakan kesehatan dan keamanan.

Yang ketiga, menurut Sadjan, adalah terkait pengelolaan orbit satelit. Pengelolaan satelit juga merupakan hal yang sangat strategis mengingat wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau bisa mendapatkan akses telekomunikasi dengan baik.

Pada akhir sambutannya, Sadjan menegaskan kembali bahwa pengelolaan frekuensi di wilayah perbatasan oleh Ditjen SDPPI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah sangatlah penting sebagai “sabuk pengaman” wilayah NKRI.

Media briefing Ditjen SDPPI di Yogyakarta ini diselenggarakan dalam upaya menyosialisasikan mengenai sumber daya terbatas frekuensi radio serta tugas dan fungsi Ditjen SDPPI sebagai satuan kerja di Kemkominfo yang mengelola spektrum frekuensi radio.

Dalam media briefing ini hadir juga Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Freddy H. Tulung, Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Subagyo, dan Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti.

(Sumber/foto: gat)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`