Siaran Pers No. 217/PIH/KOMINFO/11/2009
Kewajiban Pembayaran Oleh Para Pemenang Tender BWA Non Konsorsium Hingga Batas Akhir Masa Perpanjangan Waktu Tanggal 20 November 2009


(Jakarta, 22 November 2009). Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel, hingga pada tanggal 20 November 2009 telah menerima kewajiban pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi Radio untuk untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama, yang wajib dilakukan oleh pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packed-switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz. Setelah sebelumnya hingga batas waktu tanggal 17 November 2009 telah diterima kewajiban pembayaran dari PT Telkom dan PT Indosat Mega Media, maka pada tahap berikutnya, yaitu tanggal 20 November 2009, PT First Media menyusuli untuk melakukan hal yang sama. Dengan demikian kini tinggal 3 penyelenggara telekomunikasi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran kelangsung ke Kas Negara, yaitu PT Berca Hardayaperkasa, PT Internux dan PT Jasnita. Namun demikian, dua perusahaan atau penyelenggara telekomunikasi yang disebut terakhir tersebut telah mengirimkan surat permohonan penangguhan kewajiban pembayaran, sehingga berpotensi terkena denda akibat keterlambatan.

Para pemenang seleksi ini sesungguhnya ada 8, yang terdiri dari 6 peserta perusahaan yang merupakan penyelenggara telekomunikasi dan 2 peserta yang berbentuk konsorsium (yang anggota konsorsiumnya pada dasarnya juga merupakan terdiri dari beberapa penyelenggara telekomunikasi). Mereka itu adalah: PT. Telkom; PT. Indosat Mega Media; PT. Internux; PT. First Media; PT. Jasnita Telekomindo; PT. Berca Hardayaperkasa; PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia; dan Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania, yang kesemuanya pada tanggal 16 Juli 2009 telah dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan berdasarkan Pengumuman Hasil Lelang Pada Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), yang ditanda-tangani oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardjo selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi. Dan kemudian diperkuat dengan adanya Keputusan Menteri Kominfo No. 237/KEP/M.KOMINFO/7/2009 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) tertanggal 27 Juli 2009 dan diserahkan kepada para pemenang pada tanggal 31 Juli 2009.

Akan tetapi, tenggat waktu batas akhir kewajiban pembayaran antara peserta yang konsorsium dan non konsorsium berbeda, dan itu sudah diatur di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), tertanggal 31 Agustus 2009. Sebagaimana sudah tersebut pada Siaran Pers No. 216/PIH/KOMINFO/2009tanggal 18 November 2009, maka bagi pemenang seleksi yang bukan berbentuk konsorsium wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama paling lambat tanggal 17 November 2009. Sedangkan bagi pemenang seleksi yang berbentuk konsorsium wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama paling lambat tanggal 26 Januari 2010.

Adanya perpanjangan waktu bagi pemenang seleksi yang bukan konsorsium untuk melakukan pembayaran hingga batas waktu tanggal 20 November 2009 tersebut dilakukan berdasarkan surat tertanggal 19 November 2009 Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio atas nama Dirjen Postel No. 1636/O/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 (kepada PT Berca Hardayaperkasa), No. 1637/O/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 (kepada PT Jasnita Telekomindo), No. 1638/O/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 (kepada PT Firstmedia) dan No. 1639/O/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 (kepada PT Internux) isinya antara lain menyebutkan:

  1. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk dapat segera membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama paling lambat tanggal 20 November 2009.
  2. Apabila perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut sampai dengan tanggal 20 November 2009, maka hak perusahaan untuk menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis packed-switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dapat dicabut dan atau perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi denda / sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan .

Sebagai informasi, berdasarkan pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan pada tanggal 16 Juli 2009 (setiap terdapat peringkat pertama dan kedua), maka data lengkapnya adalah sebagai berikut (yang diperbandingkan dengan harga dasar penawaran yang pernah disampaikan oleh Tim Seleksi, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 175/KEP/M.KOMINFO/6/2009 tanggal 5 Juni 2009 tentang Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) Pita Frekuensi 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband):

Zona Layanan

Pemenang Seleksi

Harga Penawaran (dlm Rp)

Reserved Price (dlm Rp)

1 (Sumatera Bagian Utara)

PT Firstmedia

7.201.000.000

1.301.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

6.650.000.000

2 (Sumatera Bagian Tengah)

PT Berca Hardayaperkasa

5.125.000.000

491.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.109.000.000

3 (Sumatera Bagian Selatan)

PT Berca Hardayaperkasa

5.125.000.000

426.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.100.000.000

4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

PT Firstmedia

121.301.000.000

15.116.000.000

PT Internux

110.033.000.000

5 (Jawa Bagian Barat Kecuali Bogor, Depok dan Bekasi)

Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania

25.218.000.000

1.903.000.000

PT Indosat Mega Media

18.408.000.000

6 (Jawa Bagian Tengah)

PT Telkom

18.654.000.000

1.256.000.000

Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania

17.858.000.000

7 (Jawa Bagian Timur)

Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania

31.518.000.000

3.381.000.000

PT Telkom

29.742.000.000

8 (Bali dan Nusa Tenggara)

PT Berca Hardayaperkasa

5.100.000.000

444.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.000.000.000

9 (Papua)

PT Telkom

755.000.000

96.000.000

PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia

567.000.000

10 (Maluku dan Maluku Utara)

PT Telkom

533.000.000

45.000.000

PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia

238.000.000

11 (Sulawesi Bagian Selatan)

PT Berca Hardayaperkasa

5.299.000.000

434.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.296.000.000

12 (Sulawesi Bagian Utara)

PT Telkom

1.177.000.000

192.000.000

PT Jasnita Telekomindo

708.000.000

13 (Kalimantan Bagian Barat)

PT Berca Hardayaperkasa

6.991.000.000

577.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

6.990.000.000

14 (Kalimantan Bagian Timur)

PT Berca Hardayaperkasa

3.490.000.000

288.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

3.429.000.000

15 (Kepulauan Riau)

PT Berca Hardayaperkasa

4.000.000.000

232.000.000

PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia

1.899.000.000

Meskipun harga penawaran dari masing-masing peserta adalah tersebut di atas, namun demikian harga lelang yang harus dibayarkan oleh masing-masing pemenang baik peringkat pertama maupun peringkat kedua adalah tersebut di bawah ini. Besaran HL (Harga Lelang untuk setiap blok 15 MHz) yang harus dibayarkan diambil dari harga penawaran pemenang lelang kedua pada setiap zone wilayah layanan, sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Ketentuan ini bukan untuk pertama kalinya disebutkan hanya melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 per tanggal 31 Agustus 2009, tetapi sebelumnya pada dasarnya sudah diketahui ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) per tanggal 24 April 2009.

Zona Layanan

Pemenang Seleksi

Harga Penawaran (HP/dlm Rp)

Harga Lelang (HL/dlm Rp)

1 (Sumatera Bagian Utara)

PT Firstmedia

7.201.000.000

6.650.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

6.650.000.000

6.650.000.000

2 (Sumatera Bagian Tengah)

PT Berca Hardayaperkasa

5.125.000.000

5.109.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.109.000.000

5.109.000.000

3 (Sumatera Bagian Selatan)

PT Berca Hardayaperkasa

5.125.000.000

5.100.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.100.000.000

5.100.000.000

4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

PT Firstmedia

121.301.000.000

110.033.000.000

PT Internux

110.033.000.000

110.033.000.000

5 (Jawa Bagian Barat Kecuali Bogor, Depok dan Bekasi)

Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania

25.218.000.000

18.408.000.000

PT Indosat Mega Media

18.408.000.000

18.408.000.000

6 (Jawa Bagian Tengah)

PT Telkom

18.654.000.000

17.858.000.000

Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania

17.858.000.000

17.858.000.000

7 (Jawa Bagian Timur)

Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania

31.518.000.000

29.742.000.000

PT Telkom

29.742.000.000

29.742.000.000

8 (Bali dan Nusa Tenggara)

PT Berca Hardayaperkasa

5.100.000.000

5.000.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.000.000.000

5.000.000.000

9 (Papua)

PT Telkom

755.000.000

567.000.000

PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia

567.000.000

567.000.000

10 (Maluku dan Maluku Utara)

PT Telkom

533.000.000

238.000.000

PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia

238.000.000

238.000.000

11 (Sulawesi Bagian Selatan)

PT Berca Hardayaperkasa

5.299.000.000

5.296.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

5.296.000.000

5.296.000.000

12 (Sulawesi Bagian Utara)

PT Telkom

1.177.000.000

708.000.000

PT Jasnita Telekomindo

708.000.000

708.000.000

13 (Kalimantan Bagian Barat)

PT Berca Hardayaperkasa

6.991.000.000

6.990.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

6.990.000.000

6.990.000.000

14 (Kalimantan Bagian Timur)

PT Berca Hardayaperkasa

3.490.000.000

3.429.000.000

PT Berca Hardayaperkasa

3.429.000.000

3.429.000.000

15 (Kepulauan Riau)

PT Berca Hardayaperkasa

4.000.000.000

1.899.000.000

PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia

1.899.000.000

1.899.000.000

Melalui Siaran Pers ini juga perlu dijelaskan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Pada saat pengembalian dokumen pendaftaran pra kualifikasi, dan itu sepenuhnya sudah dipenuhi oleh para peserta yang berhak maju pada tahap lelang, maka beberapa dokumen penting yang berupa surat pernyataan kesanggupan di atas materai yang telah ditanda-tangani oleh komisaris dan direksi masing-masing perusahaan antara lain tentang membayar harga lelang sesuai dengan skema pembayaran, memenuhi ketentuan membayar up front fee dan biaya IPSFR tahunan, serta memenuhi ketentuan minimal penggunaan produksi dalam negeri yang sekurang-kurangnya 30% untuk subscriber station dan 40% untuk base station dan kesanggupan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri hingga 50% dalam jangka waktu 5 tahun pada alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk layanan pita lebar nirkabel.
  2. Di dalam surat pernyataan kesanggupan (misalnya untuk kewajiban membayar Up Front Fee dan BHP Frekuensi serta kewajiban memenuhi tingkat kandungan dalam negeri) disebutkan pada suratnya, bahwa...... apabila kami tidak dapat menyanggupi kewajibansebagaimana butir di atas tersebut setelah kami ditetapkan sebagai pemenang, kami bersedia menerima sanksi yang diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
  3. Masih terkait ketentuan di dalam dokukem seleksi tersebut juga disebutkan, bahwa dengan tidak terpenuhinya segala komitmen-komitmen yang telah disetujui pada saat pengembalian formulir pendaftaran di tahap pendaftaran, maka pemerintah akan mencabut penetapan pemenang pada blok frekuensi pada zona yang dimenangkan .
  4. Di dalam dokumen seleksi juga disebutkan, bahwa pada pita frekuensi 2.3 GHz terdapat sejumlah pengguna eksisting microwave link di beberapa lokasi yang izinnya tidak dapat diperpanjang kembali setelah masa laku izin berakhir tanpa kompensasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 disebutkan, bahwa pengguna eksisting microwave link hanya diberikan jangka waktu sampai dengan 2 tahun, yaitu sampai dengan 19 Januari 2009. Selama jangka waktu tersebut, pemenang dapat menggelar jaringannya dengan menghindari lokasi microwave link eksisting agar tidak terjadi interferensi. Beberapa instansi pemerintah ada yang menggunakan microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Balikpapan. Demikian pula beberapa perusahaan ada yang menempati microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur. Para peserta seleksi memahami dan tidak mempersoalkan kondisi eksisting tersebut karena mereka memiliki datanya secara terperinci dari Tim Seleksi.
  5. Memang pada tanggal 5 Juni 2009 Dirjen Postel telah menetapkan Peraturan Dirjen Postel No. 158/Dirjen/2009 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Namun demikian, point 1 s/d. 4 tersebut di atas tidak mengalami perubahan. Peraturan Dirjen Postel ini sudah mengakomodasi pelaksanaan Aanwijzing I dan II.
  6. Departemen Kominfo menyampaikan ucapan terima-kasih terhadap para pemenang seleksi yang telah memenuhi kewajiban pembayarannya. Sedangkan kepada mereka yang telah menyampaikan konfirmasi permohonan penundaan pembayarannya, juga diucapkan terima-kasih karena sudah menyampaikan kepastiannya. Hanya saja bagaimana respon dari Departemen Kominfo dan berikut juga terhadap yang belum membayar dan belum memberikan konfirmasi rencana pembayaran ataupun permohonan penundaan pembayaran, Departemen Kominfo akan segera melakukan pembahasan pada minggu depan ini untuk diputuskan langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara obyektif dan transparan. Namun yang sudah dipastikan adalah sanksi tetap akan dijatuhkan.
  7. Departemen Kominfo cukup yakin bahwa mereka yang belum memenuhi kewajiban pembayarannya tersebut tentu akan memenuhihinya dalam waktu dekat ini. Hal itu selain karena sejauh ini komitmen mereka di berbagai layanan telekomunikasi cukup konsisten, juga ini menyangkut citra perusahaan mereka masing-masing di mata publik. Namun jika dilanggar, Departemen Kominfo terpaksa bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebut di atas.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel; Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`