SDPPI Edukasi Publik Kalbar Soal Bahaya Perangkat Ilegal

Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dwi Handoko bersama Kabag Umum dan Kepegawaian, Setditjen SDPPI, Hasyim Fiater dalam wawancara dengan media di sela FGD mengenai penggunaan frekuensi radio di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/10/2018).

Pontianak (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, pada Kamis menggelar Focus Group Discussion dengan awak media di Pontianak guna memberikan edukasi kepada masyarakat Kalimantan Barat mengenai bahayanya penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa frekuensi radio, misal radio analog dan radio nelayan yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

“Penggunaan frekuensi dan alat komunikasi ilegal dapat membahayakan keselamatan penerbangan, banyak masyarakat yang belum paham hal ini, maka dari itu Ditjen SDPPI melalui 35 Balai Monitoring spektrum frekuensi radio di seluruh Indonesia bertugas mengawasi hal ini,” ujar Dwi Handoko dalam FGD bertema “Tinjauan Kritis Tentang Pemanfaatan Frekuensi dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi” di Hotel Santika Pontianak.

Selama ini, Ditjen SDPPI terus berupaya melakukan pencegahan pelanggaran melalui sosialisasi dan pendekatan kepada publik. Ada dua hal yang menjadi tanggung jawab utama Ditjen SDPPI dalam pengelolaan frekuensi radio, katanya.

Dua hal itu, pertama merencanakan, mengelola, dan mengawasi spektrum frekuensi radio, dan kedua adalah menyelenggarakan sertifikasi dan standardisasi perangkat telekomunikasi secara periodik.

Tenaga Ahli Menkominfo Freddy H. Tulung menambahkan bahwa peran SDPPI ke dekan semakin strategis mengingat Indonesia sedang menuju revolusi Industri 4.0 yang mengutamakan digitalisasi, otomatisasi, dan artificial intelligence, selain makin menjamurnya penggunaan perangkat telekomunikasi di masyarakat, utamanya smartphone.

Sementara Taufik Hasan, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena merupakan sumber daya alam terbatas yang tidak bisa diperbarui.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio memiliki nilai ekonomis dan harus digunakan untuk kepentingan bersama sehingga perlu dikelola dengan peraturan termasuk perangkat yang digunakan. Alat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi harus sesuai standar dan type approval,” papar Taufik.

Pada era digital saat ini, informatika memiliki kedudukan semakin penting, sebab spektrum frekuensi radio saat ini menjadi jantung konektivitas dan informasi di Indonesia.

Melihat kondisi ini menjadi perlu dilakukan upaya komunikasi efektif dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran frekuensi dan perangkat radio dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan literasi media.

FGD yang digelar SDPPI ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara baik dan benar sehingga tidak memunculkan dampak negatif pada keamanan dan ekonomi bagi pengguna lain.

Sertifikasi perangkat telekomunikasi juga wajib dilakukan sehingga perangkat yang digunakan masyarakat berkualitas dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan.

(Sumber/foto: Gat/Iwan/Ras)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`