Amatir Radio Berikrar Kreativitas Tetap dalam Koridor Hukum

Sejumlah pemilik callsign melakukan audiensi ke kantor Balmon Bandung, Selasa (07/09/2021) dan berikrar akan mematuhi ketentuan hukum  yang berlaku dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

Bandung (SDPPI) - Usai melakukan audensi, sejumlah amatir radio yang kerap melakukan balapan (track) spektrum frekuensi radio, berikrar akan mematuhi ketentuan hukum dan melakukan segala kreativitas hobi mereka tetap dalam koridor tertib penggunaan spektrum frekuensi radio.


Kehadiran 27 pemilik callsign dari ORARI dan RAPI itu, Selasa (7/9/2021), semula adalah mempertanyakan tindakan penertiban yang telah dilakukan Balai Monitor SFR Kelas I Bandung. Mereka beranggapan kegiatan balapan spektrum frekuensi radio sebagai ajang kreativitas dan hobi. Mereka merasa tidak ada ruang yang diberikan organisasi untuk melakukan inovasi dan kreativitas.


Kegiatan audensi ini menjadi momentum bagi Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Bandung Zainuddin Kalla menegaskan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan itu dilarang, karena berpotensi interferensi atau gangguan terhadap band spektrum frekuensi lain. “Kegiatan saudara-saudara ini pada dasarnya dilarang dan berdampak gangguan terhadap band spektrum frekuensi lain, utamanya penerbangan," tegasnya.


Zainuddin Kalla menjelaskan apa yang mereka sebut sebagai kreativitas atau hobi itu tidak menjamin akan kepatuhan pada ketentuan yang ada. Pada umumnya, kompetisi dan saling bersaing seperti itu kadang tidak mengindahkan peraturan di bidang spektrum frekuensi radio.


Pentingnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Demikian juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.


Dalam ikrarnya, para amatir radio berjanji akan selalu bersinergi dan berkolaborasi intensif dengan Balmon Bandung guna mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio. Balmon Bandung sendiri akan melakukan audiensi lanjutan dengan Pengurus ORARI Daerah dan RAPI Jawa Barat untuk membahas penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukan di band Amatir dan RAPI.


(Sumber/foto : Luthfi / Sidiq Purnomo, Balmon Bandung)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`