Siaran Pers No. 03/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Peluang Usaha Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi Ketiga Dengan Cakupan Nasional


  1. Pada tanggal 9 Januari 2006, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil telah menanda-tangani Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 03/KEP/M.KOMINFO/01/2006 tentang Peluang Usaha Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi Ketiga Dengan Cakupan Nasional. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini pada dasarnya mempertimbangkan terhadap pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia khususnya penyelenggaraan jaringan bergerak selular, masih memiliki potensi pasar yang masih sangat besar dan luas. Sehingga dipandang perlu untuk membuka peluang usaha kepada badan usaha dengan persyaratan tertentu untuk penyelenggaraan jaringan bergerak selular generasi ketiga dengan cakupan nasional.
  2. Beberapa hal yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah sebagai berikut:
    1. Membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan jaringan bergerak selular generasi ketiga dengan cakupan nasional pada pada pita frekuensi 1940-1955 MHz dan 2130-2145 MHz.
    2. Peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam diktum di atas diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki :
      1. Izin penyelenggaran jaringan bergerak seluler yang belum memiliki alokasi pita frekuensi radio IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz; atau
      2. Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan telah mengoperasikan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; atau
      3. Izin penyelenggaraan jaringan lainnya yang telah memiliki izin penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz.
    3. Pemilihan penyelenggara yang akan ditetapkan untuk menyelenggarakan peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam diktum di atas dilaksanakan melalui proses seleksi dan pelelangan pita frekuensi 2.1 GHz yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
    4. Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum di atas dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Penilaian proses seleksi untuk penetapan calon penyelenggara jaringan bergerak selular generasi ketiga dengan cakupan nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan penawaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dengan peringkat penawaran tertinggi.
    6. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum di atas mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak berlakunya Keputusan ini.
    7. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  3. Dengan telah ditanda-tangani Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 03/KEP/M.KOMINFO/01/2006 ini, maka satu langkah maju dari rencana proses penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dan juga rencana proses seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz telah tercapai. Step berikutnya berupa penanda-tanganan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, yang menurut rencana akan dilakukan dalam dua atau tiga hari ke depan di minggu ini.
  4. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 Desember 2005 yang lalu, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 68/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentang Perpanjangan Tenggat Waktu Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz . Sampai dengan batas waktu penutupan penyampaian konsultasi publik tersebut (tanggal 8 Januari 2006 pada jam 24.00), Ditjen Postel telah menerima masukan dan komentar dari 1 opini pribadi (perseorangan) dan 5 opini perusahaan penyelenggara telekomunikasi (PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo, PT Maxis Communications, dan PT Natrindo Telepon Seluler). Sedangkan 1 opini perusahaan penyelenggara telekomunikasi lainnya terpaksa sama sekali tidak dapat diakomodasi masukannya, karena dikirimkan setelah berakhirnya batas waktu. Diharapkan berbagai masukan dan komentar tersebut dapat lebih menyempurnakan kedua rancangan tersebut di atas.
  5. Adapun secara lengkap jadwal seleksi proses seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Waktu

1.

Dokumen tersedia untuk dibeli

16 Januari 2006

2.

Anweizing

30 Januari 2006

3.

Penutupan penyerahan dok pra-kualifikasi

2 Pebruari 2006

4.

Pengumuman hasil prakualifikasi

6 Pebruari 2006

5.

Pelaksanaan lelang

7-8 Pebruari 2006

6.

Pengumuman hasil lelang

8 Pebruari 2006 (malam)

  1. Naskah lengkap Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 03/KEP/M.KOMINFO/01/2006 tertanggal 9 Januari 2006 tentang Peluang Usaha Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi Ketiga Dengan Cakupan Nasional ini dapat di-download di running text website Ditjen Postel ( www.postel.go.id ) ataupun di salah satu iklan yang termuat pada Harian Bisnis Indonesia yang terbit tanggal 11 Januari 2006.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`