Siaran Pers No. 72/PIH/KOMINFO/8/2012
Uji Publik Terhadap Regulasi Jelang Penataan 3G: RPM Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Mengenai Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Dan Permen Kominfo Mengenai Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi

Sumber ilustrasi: hebatnews.com/wp-content/uploads/2012/06/3g.jpg

(Jakarta, 26 Agustus 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 26 s/d. 29Agustus 2012 mengadakan uji publik terhadap dua RPM, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 01/ PER/MKOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT -2000 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT -2000. Seperti biasanya, kepada siapapun yang berkeinginan untuk menyampaikan tanggapan bagi penyempurnaan finalisasi penyusunan kedua RPM tersebut, diharapkan dapat mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 29 Agustus 2012 dan tidak ada perpanjangan waktu mengingat sudah terbatasnya waktu untuk penyempurnaan regulasi tersebut.

Penyusunan RPM Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 01/ PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT -2000 didasarkan atas pertimbangan, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan, dan juga bahwasanya pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai lebar 2 x 10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi radio 1920-1970 MHz berpasangan dengan 2110-2160 MHz . Selain itu juga didasarkan atas pertimbangan, bahwa bahwa pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 , dan juga bahwasanya agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya, ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10 MHz harus dihapuskan .

Beberapa hal yang diatur dalam RPM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut: a. sistem IMT-2000 terestrial moda TDD: 1880-1920 MHz dan 2010-2025 MHz; dan b. sistem UMTS sebagai salah satu sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110-2170 MHz ; (2) Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036 ; (3) Dihapus.
  2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 4A (1) Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan menyeluruh; (2) Penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan ( contiguous ); (3) Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 (4) Hasil dari penataan menyeluruh tidak mengubah masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan kepada setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio.
  3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 9A (1) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diatur dengan peraturan tersendiri; (2) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit.
  4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 14A Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.

Sedangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kominfo No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 didasarkan atas pertimbangan, bahwasanya sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan dan juga bahwasanya pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai lebar 2 x 10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi radio 1920-1970 MHz berpasangan dengan 2110-2160 MHz . Selain itu juga atas pertimbangan, bahwasanya pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dan juga agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya, ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10 MHz harus dihapuskan .

Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut .
  2. Pasal 2 bunyinya adalah: (1) Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M. 1036-2 ; (2) Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz, yaitu 1940-1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz, kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan ' (3) Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 -1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz ; (4) Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: hebatnews.com/wp-content/uploads/2012/06/3g.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`