- Sebagai salah satu implementasi dari Peraturan Menteri No. 8/Per/M.KOMINFO/2/2006 tentang Interkoneksi tertanggal 8 Pebruari 2006, pada tanggal 24 Juli 2006, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah memimpin rapat finalisasi tarif interkoneksi dan tarif pungut. Rapat berlangsung di Ditjen Postel mulai jam 10.00 s/d. 13.30 WIB dan dihadiri oleh para direksi penyelenggara telekomunikasi atau yang mewakili. Tampak beberapa pejabat direksi yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Abdul Haris (Direktur Network and Solution PT Telkom), Wimbo S. Hardjito (Direktur Corporate Services PT Indosat), Kiskenda Suriahardja (Direktur Utama PT Telkomsel), Nicanor Santiago (Direktur Marketing PT Excelcomindo), Zen Smith (Direktur Corporate Affairs PT Mobile-8), Sifarta Sidik (Direktur ICR and Regulatory PT Hutchison CP Telecommunications), Rahmat Junaedi (Directur Corporate Services PT Bakrie Telecom), Ann Gusnayanti (Head of Government Relations PT NTS), dan Rudi Martinez (Head of External Affairs PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia).
- Beberapa hal yang telah disampaikan oleh BRTI adalah di antaranya sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 8/Per/M.KOMINFO/2/2006 tentang Interkoneksi, posisi saat ini adalah persiapan penetapan persetujuan kepada DPI penyelenggara dominan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2006.
- Dengan besaran biaya interkoneksi yang berbasis biaya yang diusulkan dalam DPI oleh penyelenggara, maka dari perhitungan aritmatika biasa, akan terdapat kenaikan tarif pungut lokal untuk Fixed to Fixed (F to F), Fixed to Mobile (F to M) dan M to M.
Call Types | Originating Local | Terminating Local | Retail Tarif/Menit | |
F to F (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment | 157 SKA | 157 SKA | 314 250 26% |
F to M (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment | 268 125 | 361 406 | 629 531 18% |
M to F (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment
| 361 406 | 268 125 | 629 531 18% |
M to M (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment | 449 406 | 449 406 | 898 812 11% |
- Apabila besaran biaya interkoneksi rekomendasi konsultan diterapkan secara utuh akan menyebabkan tarif lokal naik dan penurunan drastis pada tarif SLJJ. Hal ini berpotensi memperoleh resistensi dari publik dan khususnya DPR.
- Para penyelenggara telah menerapkan tarif pungut panggilan on-net di bawah biaya interkoneksi.
- Adapun perhitungan konsultan dengan menggunakan best practice 2003 adalah sebagai berikut (dimana tarif eksisting sudah di atas dari biaya interkoneksi):
Call Types | Originating Local | Terminating Local | Retail Tarif/Menit | |
F to F (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment | 80 SKA | 80 SKA | 160 250 -36% |
F to M (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment | 152 125 | 299 406 | 451 531 -15% |
M to F (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment | 299 406 | 152 125 | 451 531 -15% |
M to M (Local to Local) | Recommended Existing Adjustment | 381 406 | 381 406 | 762 812 -6% |
- Setelah pembahasan yang sangat intensif, maka beberapa hal yang telah berhasil diputuskan adalah sebagai berikut:
- Biaya terminasi lokal (Fixed to Fixed) sebesar Rp 73,- /menit dan tarif pungut lokal PSTN tidak mengalami kenaikan.
- Biaya terminasi lokal STBS (Sistem Telekomunikasi Bergerak Seluler) ke PSTN ( (Mobile to Fixed) sebesar Rp 152,- /menit dengan tarif pungut STBS lokal tidak mengalami kenaikan.
- Selisih dari biaya interkoneksi Bottom up Defauld yaitu sebesar Rp 116,- /menit (268-152) didistribusikan kepada biaya terminasi Jarak Jauh dari STBS ke PSTN dan terminasi Jarak Jauh dari PSTN ke PSTN.
- Biaya interkoneksi SLJJ harus turun dari eksisting.
- PT Telkom diberi waktu untuk melakukan perhitungan butir c di atas paling lambat pada tanggal 27 Juli 2006, untuk kemudian disahkan pada tanggal 31 Juli 2006.
- Biaya terminasi lokal PSTN ke STBS (Fixed to Mobile) sebesar Rp 361,- /menit.
- Implementasi efektif dari biaya interkoneksi dimulai pada tanggal 1 Januari 2007.
- Forecast kapasitas interkoneksi untuk 2 tahun ke depan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 30 November 2006.
- Pada segmen layanan tertentu, penyelenggara STBS dapat menetapkan besaran tarif pungut lebih kecil dari tarif pungut minimal STBS (floor price) dengan ketentuan secara rata-rata seluruh layanan lebih tinggi atau sama dengan tarif pungut minimal.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id.