Tekan Interferensi, Balmon Manado Terus Ingatkan Pengguna Tertib Berfrekuensi

Sosialisasi “Mewujudkan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang Tertib, Efektif, dan Tidak Saling Mengganggu”yang diselenggarakan Balmon Manado di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (22/11/2018).

Manado (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI, Kemkominfo di Sulawesi Utara, terus mengingatkan para pengguna spektrum frekuensi radio di provinsi ini untuk senantiasa tertib dalam menggunakan frekuensi radio.

Melalui sosialisasi di Kotamobagu, Kamis, Balmon Manado bermaksud meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pengguna frekuensi radio mengenai pentingnya penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara benar dan sesuai peruntukkannya sehingga tidak menimbulkan gangguan atau interferensi bagi pengguna lainnya.

Penggunaan spektrum frekuensi radio yang benar juga akan menghindarkan masyarakat dari bahaya akibat penggunaan frekuensi yang tidak sesuai ketentuan dan standar teknis yang dianjurkan. Sosialisasi yang diselenggarakan atas kerja sama dengan Dinas Kominfo Kotamobagu ini mengambil tema “Mewujudkan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang Tertib, Efektif, dan Tidak Saling Mengganggu”.

Sosialisasi tahap ketiga tahun 2018 ini diselenggarakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu dengan menghadirkan instansi pemerintah, KPID Sulawesi Utara, anggota ORARI, anggota RAPI, BUMN, BUMD, dan pengguna Frekeunsi lainnya di wilayah Kotamobagu. Narasumber yang dihadirkan antara lain dari jajaran Dinas Kominfo, KPID dan Balmon Kelas II Manado.

Kabalmon Manado Supriyadi mengungkapkan bahwa spektrum frekuensi radio menjadi sumber daya yang sangat strategis dalam era digital karena banyak perangkat telekomunikasi terhubung menggunakan frekuensi radio.

Wali Kota Kotamobagu, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Nasrum Gilalom, mengatakan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang strategis bagi kemajuan bangsa dan negara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan, mempersingkat jarak, memperluas silahturahmi, pelayanan pemerintah serta menciptakan pertahanan dan keamanan nasional yang harmonis dan berkesinambungan.

Oleh karena itu, kata wali kota, spektrum frekuensi radio harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Melalui sosialisasi ini, Balmon Manado mengharapkan para peserta memahami dan menyadari pentingnya penggunaan frekuensi radio secara benar dan sesuai ketentuan, sekaligus bisa menjadi duta informasi bagi masyarakat pengguna frekuensi di Sulawesi Utara, khususnya di Kotamobagu.

Mereka juga diharapkan memahami aturan-aturan penggunaan frekuensi dan perangkat radio sehingga secara sadar menggunakannya dengan bertanggungjawab dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, peserta juga diminta untuk memanfaatkan layanan perizinan online Ditjen SDPPI melalui e-Licensing yang memberikan kemudahan dalam pengurusan ISR maupun pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.

(Sumber/foto: Balmon Manado)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`