WG1 bahas Refarming Broadband dan Analog Swich Off (ASO)

Working Group (WG) 2 bahas Refarming Broadband dan ASO (27/4)

Bandung (SDPPI) - Kegiatan lokakarya Ditjen SDPPI pada Kamis (27/4) memasuki hari kedua atau terakhir dengan melangsungkan pembahasan di Working Group (WG) guna merumuskan masalah, mengindentifikasi solusi, dan penyusan rekomendasi untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Ada empat WG yang menggelar pembahasan secara paralel dan membahas isu yang berbeda-beda sesuai bidangnya, salah satunya WG1 yang membahas Refarming Broadband dan Analog Switch Off (ASO).

Pembahasan pada WG 1 itu mencakup rencana refarming 2,1 GHz pascaseleksi, masterplan FM Radio, usulan revisi PM 31 Tahun 2014, moratorium perizinan TV analog, persyaratan teknis TV digital, percepatan sertifikasi perangkat, dan post market surveillance perangkat telekomunikasi.

Untuk refarming atau penataan 2,1 GHz, proses migrasi akan berbasiskan cluster atau wilayah di Indonesia, dengan mengadopsi pembagian cluster seperti pada penataan 1800 MHz yang lalu, yaitu per provinsi namun untuk daerah tertentu akan dipecah menjadi cluster lebih kecil.

Jadwal penataan ulang untuk 2.1 GHz akan dimulai dari Papua yang jumlah penggunanya tidak terlalu signifikan dan akan berakhir di Jakarta, sedangkan proses refarming-nya diperkirakan maksimal enam bulan sejak penetapan peraturan menteri (PM) terkait refarming.

Untuk keberhasilan ASO diperlukan langkah-langkah strategis antara lain melibatkan satuan kerja terkait pada Komunikasi dan Informatika disamping revisi PM 31/2014 dengan mencabut pasal perluasan jangkauan wilayah layanan guna mempercepat ASO.

Dalam hal sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi disampaikan bahwa perpanjangan sertifikat tidak diperlukan sebagaimana diatur dalam Permen 18 Tahun 2014 sepanjang alat dan perangkat telekomunikasi dimaksud tidak lagi dibuat, dirakit dan/atau dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.

Disinggung mengenai Radio dan TV Siaran, Ketua WG 1 Gunarto mengatakan,“Permasalah titik referensi (test point) atau pengukuran untuk radio dan TV siaran yang perlu dibenahi kembali”.

Menurutnya, pengukuran test point wilayah layanan tidak selalu harus delapan mata angin, namun diprioritaskan di daerah kritis yang berpotensi terjadi interferensi, ada penduduknya, dan terdapat infrastruktur jalan untuk memudahkan pengukuran oleh UPT.

(Sumber/Foto : hms, Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`