Siaran Pers No. 98/DJPT.1/KOMINFO/7/2007
Bakrie Telecom, Excelcomindo Pratama, Mobile-8 dan Natrindo Telepon Seluler Resmi Terdaftar Sebagai Calon Peserta Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional


Setelah batas waktu akhir pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional berlalu, yaitu hari ini tanggal 6 Juli 2007 jam 15.00 WIB di Ditjen Postel, akhirnya telah tercatat secara resmi adanya 4 calon peserta yang sudah mendaftarkan diri dan mengambil dokumen seleksi. Mereka itu (berdasarkan urutan abjad) adalah:

  1. Bakrie Telecom.
  2. Excelcomindo Pratama
  3. Mobile-8
  4. Natrindo Telepon Seluler

Agenda berikutnya dalam jadwal seleksi ini yang sangat penting adalah rapat penjelasan (aanwijzing) yang akan berlangsung pada tanggal 11 Juli 2007 di Ditjen Postel. Sejak awal pendaftaran dan pengambilan dokumen, para calon peserta seleksi dipersilakan untuk mengirimkan pertanyyan secara tertulis kepada Tim Seleksi berkaitan dengan masalah seleksi ini. Pertanyaan-pertanyaan tertulis tersebut akan dijawab pada rapat penjelasan dan hasilnya akan dituangkan dalam suatu berita acara rapat penjelasan yang ditanda-tangani oleh Tim Seleksi dan perwakilan yang ditunjuk di antara para calon peserta. Setiap calon peserta seleksi dapat memberikan kuasa maksimal kepada 3 orang sebagai representasi perusahaan calon peserta seleksi (dengan membawa surat kuasa yang harus diserahkan kepada Tim Seleksi sebelum dimulainya rapat penjelasan) untuk mengikuti rapat penjelasan.

Berdasarkan dokumen seleksi yang telah diambil oleh para peserta seleksi, nantinya jika sudah terpilih satu pemenang seleksi, maka kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang seleksi:

  1. Memenuhi seluruh kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen seleksi.
  2. Membangun Sentral Gerbang Internasional (SGI) sejumlah minimal 2 pada tahun pertama dan cakupan wilayah layanan yang berbeda-beda dan menyediakan sarana keterbuhungan antar SGI.
  3. Membangun minimal 1 landing point pada tahun pertama di wilayah Indonesia dan menjadi essential facility (dapat digunakan oleh operator lain).
  4. Membangun minimal 1 landing point di kawasan Indonesia bagian timur selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 tahun.
  5. Memiliki komitmen untuk menyediakan infrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone.
  6. Jaringan domestik yang dibangun harus memiliki interkoneksi lastmile fiber optic langsung minimal ke salah satu lokasi Indonesia Internet Exchange (IIX).
  7. Mengadakan perjanjian interkoneksi dengan mitra internasional minimal 12 negara tujuan utama dan dengan minimal 5 mitra lokal. Adapun 12 tujuan utama tersebut adalah sebagai berikut: Singapore, RRC, Hongkong, Taiwan, Malaysia, Australia, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Arab Saudi, dan Belanda.
  8. Membangun seluruh sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional sesuai dengan pernyataan kesanggupan dan rencana pembangunan yang disampaikan dalam jawaban dokumen seleksi.
  9. Menyediakan seluruh dana untuk membangun sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung diperlukan bagi penyediaan layanan jaringan tetap sambungan internasional yang dimaksudkan dalam izin penyelenggaraan.
  10. Membayar segala jenis pajak yang berkenaan dengan dilakukannya bisnis jaringan tetap sambungan internasional yang dimaksudkan dalam izin penyelenggaraan, termasuk pajak dan atau bea masuk atas perangkat jaringan tetap sambungan internasional yang diimport, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  11. Membayar BHP Telekomunikasi dan BHP USO serta kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
  12. Menyisihkan bagian dari pendapatan kotor tahunan (minimal 1%) dari hasil pengoperasian jaringan tetap sambungan internasional untuk keperluan riset, pengembangan dan inovasi.
  13. Menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk capital expenditure maupun operating expenditure sesuai dengan komitmen yang telah diberikan pada jawaban dokumen seleksi.
  14. Menyisihkan bagian dari pendapatan kotor tahunan (minimal 1%) dari hasil pengoperasian jaringan tetap sambungan internasional untuk keperluan pendudikan dan pelatihan SDM Indonesia dalam bidang telekomunikasi.

Pemenang seleksi berhak mendapatkan izin prinsip dan izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional. Pemegang izin prinsip setelah selesai melaksanakan roll-out plan mimimal, wajib mengajukan permohonan uji laik operasi (ULO), yang penilaiannya dilakukan oleh Ditjen Postel. Permohonan ULO juga wajib dilakukan pada setiap pengembangan jaringan tetap sambungan internasional yang dilaksanakan oleh pemegang izin penyelenggaraan. (Sebagai perbandingan, sebelum izin penyelenggaraan diberikan kepada para pemenang lelang layanan 3G setahun lalu, dipersyaratkan pula kewajiban ULO). Berdasarkan hasil ULO, Ditjen Postel akan menerbitkan surat keterangan laik operasi sebagai dasar untuk diterbitkannya izin penyelenggaraan. Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan tidak membayar BHP Jasa Telekomunikasi dan kontribusi USO, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Izin prinsip diterbitkan dengan masa berlaku selama-lamanya 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan masa laku 1 tahun apabila pemegang izin prinsip telah melakukan investasi dan persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim Ditjen Postel. Selama masa berlakunya izin prinsip, peserta seleksi yang ditunjuk sebagai pemenang dilarang melakukan perubahan struktur permodalan dan atau kepemilikan badan usaha. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi komitmen sebagaimana yang telah ditanda-tangani oleh badan usaha pemilik izin penyelenggaraan, diperlukan perkuatan modal untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, maka perubahan atas struktur permodalan dan atau kepemilikan badan usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Kominfo dengan mempertimbangkan pencapaian target pembangunan yang telah dikomitmenkan dalam izin penyelenggaraan.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`