Siaran Pers No. 107/DJPT.1/KOMINFO/7/2007
Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional Akan Diwajibkan Untuk Membangun (Bukan Menyediakan) Infrastruktur Jaringan Sambungan Internasional Yang Memadai dan Juga Membangun (Juga Bukan Menyediakan) Jaringan Akses Pita Lebar Internasional Yang Mempunyai Keterhubungan ke Jaringan Backbone Internet TIER-1


Seperti yang sudah disebutkan pada Siaran Pers No. 103/DJPT.1/KOMINFO/7/2007 tanggal 11 Juli 2007, Ditjen Postel tetap akan mengadakan Aanwijzing (rapat penjelasan) pada tanggal 20 Juli 2007 (yang menurut rencana semula akan diadakan pada tanggal 11 Juli 2007, namun kemudian terpaksa diundur waktunya karena suatu pertimbangan tertentu bagi tujuan lebih sempurnanya proses seleksi ini). Aanwijzing ini merupakan salah satu bagian dari proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, yang menurut rencana akan diikuti oleh PT Excelcomindo Pratama, PT Natrindo Telefon Seluler, PT Mobile-8 dan PT Bakrie Telecom, berdasarkan batas waktu pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi administrasi dan teknis yang telah ditutup pada tanggal 6 Juli 2007. Adanya perubahan waktu pelaksanaan Aanwijzing ini sudah barang tentu berpengaruh terhadap sisa jadwal keseluruhan dari proses seleksi, yang data lengkapnya adalah sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Waktu

1.

Pengambilan Revisi Dokumen Seleksi.

16 Juli 2007

2.

Pengajuan Pertanyaan Tertulis Oleh Calon Peserta Seleksi.

17 s/d. 18 Juli 2007

3.

Rapat Aanwijzing.

20 Juli 2007

4.

Penyerahan Jawaban Dokumen Seleksi Oleh Calon Peserta Seleksi.

23 Juli s/d. 22 Agustus 2007

5.

Pembukaan Jawaban Dokumen Seleksi Yang Disaksikan Oleh Semua Peserta.

23 Agustus 2007

6.

Evaluasi Jawaban Dokumen Seleksi.

23 s/d. 29 Agustus 2007

7.

Laporan Hasil Evaluasi Oleh Dirjen Postel Ke Menteri Kominfo.

3 September 2007

8.

Penetapan Persetujuan Pemenang Oleh Menteri Kominfo.

11 September 2007

9.

Dirjen Postel Selaku Ketua Panitia Memberikan Pemberitahuan Pemenang Seleksi.

12 September 2007

10.

Masa Sanggah.

12 s/d. 18 September 2007

11.

Jawaban Sanggahan Oleh Panitia Seleksi (Jika Memang Ada Sanggahan).

12 s/d. 18 September 2007

12.

Penyerahan Jaminan Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan Pembangunan.

19 s/d. 26 September 2007

13.

Penerbitan Izin Prinsip.

22 Oktober 2007

Perlu dijelaskan, bahwa khusus untuk waktu pengajuan pertanyaan tertulis oleh calon peserta seleksi hanya tanggal 17 s/d. 18 Juli 2007, karena dokumen seleksi ini tidak seluruhnya mengalami revisi dan sebelumnya Panitia Seleksi sudah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang untuk pengajuan pertanyaan tertulis pada tanggal 29 Juni s/d. 6 Juli 2007. Penjelasan ini perlu diinformasikan untuk menepis kesan, bahwa Panitia Seleksi hanya memberikan kesempatan waktu yang sangat pendek, meskipun sesungguhnya tenggat waktu yang diberikan sudah cukup panjang dan hanya tinggal penyesuaian pertanyaan, khususnya berdasarkan revisi dokumen yang baru saja diterima hari ini. Selain itu, Panitia Seleksi berhak melakukan perubahan atas jadwal seleksi ini apabila dipandang perlu semata-mata demi kepentingan publik.

Beberapa hal utama yang mengalami revisi adalah sebagian besar sebagai berikut:

  1. Tujuan pembukaan peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, selain pengembangan jaringan telekomunikasi, adalah juga untuk (sebagai catatan istilah "menyediakan" dari dokumen awal menjadi "membangun" pada revisi dokumen):


    1. Membangun infrastruktur jaringan sambungan internasional yang memadai.
    2. Mendorong ketersediaan backbone internasional. Hal ini diperlukan untuk menyediakan sewa bandwith dengan tarif (harga) yang kompetitif dan terjangkau.
    3. Membangun jaringan akses pita lebar (broadband) internasional yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER-1. Secara khusus jika tidak ada kesamaan definisi mengenai TIER-1, yang dimaksud dengan jaringan backbone internet TIER-1 adalah jaringan backbone di Amerika Serikat dan Inggris. Apabila peserta seleksi mempunyai definisi jaringan backbone yang berbeda (negara lain), maka peserta seleksi harus menyertakan bukti-bukti yang kuat yang mendukung argumentasi tersebut.
    4. Menciptakan kompetisi layanan sewa bandwidth internasional yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi lebih efisien dan kompetitif, sehingga mampu menekan biaya internet menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat di Indonesia yang menggunakan layanan tersebut.
    5. Mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi baru dalam bentuk tumbuhnya berbagai peluang usaha baru bagi perusahaan skala kecil dan menengah agar penyelenggaraan telekomunikasi tumbuh lebih pesat.
  2. Salah satu ketentuan tentang kewajiban pemenang seleksi yang semula menyebutkan, bahwa pemenang seleksi mempunyai kewajiban di antaranya "memiliki komitmen untuk menyediakan infrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone" dirubah menjadi "memiliki komitmen untuk membanguninfrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone".
  3. Surat pernyataan struktur kepemilikan saham, yang semula hanya mewajibkan calon peserta untuk hanya menyebutkan daftar nama pemegang saham berikut besaran prosentasenya, maka pada revisi ini lebih lengkap yang diminta adalah sebagai berikut:

No.

Pemegang Saham

Pemegang Saham

Dan Seterusnya

Nama

%

Nama

%

1.

A

C

I

D

J

E

K

2.

B

F

L

G

M

H

N

3.

Dan seterusnya

O

Dalam ketentuan ini, calon peserta juga diwajibkan untuk menyatakan bahwa perusahaanya tidak memiliki kepemilikan saham (di luar kepemilikan saham publik) yang ada hubungannya baik langsung maupun tidak langsung dengan pemilik saham penyelenggara jaringan tetap SLI eksisting (PT Telkom dan PT Indosat) termasuk pemegang saham dari kedua perusahaan tersebut baik langsung maupun tidak langsung. Pernyataan kepemilikan ini tidak boleh diubah seandainya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berupa diskualifikasi (ketika proses seleksi masih berlangsung) ataupun pembatalan izinnya sebagai penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional (jika sudah ditetapkan sebagai pemenang).

  1. Ketentuan salah satu aspek penilaian yang semula menyebutkan "rencana pembangunan infrastruktur, yang meliputi antara lain: jaringan backbone internasional yang akan dibangun/disewa/konsorsium, keterhubungan jaringan domestik dengan Indonesia Internet Exchange (IIX), dan nilai investasi jaringan" dirubah menjadi "rencana pembangunan infrastruktur, yang meliputi antara lain: jaringan backbone internasional yang akan dibangun, keterhubungan jaringan domestik dengan Indonesia Internet Exchange (IIX), dan nilai investasi jaringan".
  2. Ketentuan salah satu format jawaban dokumen seleksi, diubah menjadi:

    Penyediaan koneksi dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER-1. Peserta seleksi diminta untuk menjelaskan rencana penyediaan internet dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER-1. Hal-hal yang perlu dijelaskan antara lain:

    1. Tingkat/strata keterhubungan dari titik landing point internasional hingga jaringan backbone internet TIER-1 (klarifikasi: perlu disebutkan negara-negaranya secara jelas).
    2. Partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di titik stasiun pendaratan kabel (cable landing point) di negara tujuan.
    3. Jarak jaringan yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER-1 (dalam km antara switch di landing point peserta seleksi dengan switch di landing point negara tujuan).
    4. Rencana jumlah fisik core jaringan tersebut.
    5. Alternatif rute kabel secara geografis selain rute kabel penyelenggara SLI eksisting. Peserta seleksi diharapkan membangun jaringan ke negara tujuan yang berbeda dengan rute yang sudah dimiliki oleh penyelenggara SLI eksisting.
    6. Pembangunan backbone dari switch di landing point peserta seleksi ke switch di landing point negara tujuan.

Keseluruhan informasi tersebut dapat matrikulasikan sebagai berikut:

Jaringan

Jarak

Tingkat Keterhubungan ke TIER-1

Jumlah Pair

Dari

Ke

Keterangan: Tingkat keterhubungan dengan TIER-1 ini dalam level. Sedangkan Jumlah pair adalah yang dialokasikan untuk SLI dan sewa jaringan.

Peserta seleksi diminta juga untuk melampirkan peta couverage rencana pembangunan jaringan yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER-1.

Semula ketentuan tersebut dinyatakan, bahwa yang perlu dijelaskan antara lain:

  1. Cara penyediaan backbone: dibangun/disewa/disediakan melalui konsorsium (harus dijelaskan nama konsorsium dan bagian kepemilikan peserta seleksi atau pemilik backbone yang disewa).
  2. Jarak jaringan yang mempunyai keterhubungan ke jaringan backbone internet TIER-1 (dalam km antara switch di landing point peserta seleksi dengan switch di landing point internasional).
  3. Rencana jumlah fisik core jaringan tersebut.
  4. Tingkat/strata keterhubungan dari titik landing point internasional hingga jaringan backbone internet TIER-1.
  5. Partner luar negeri dan kepemilikan sahamnya di jaringan backbone yang keluar dari titik landing point internasional ke backbone internasional.

Keseluruhan informasi tersebut semula dapat matrikulasikan sebagai berikut:

Jaringan

Jarak

Tingkat Keterbuhungan ke TIER-1

Bangun/Sewa/Konsorsium

Jumlah Pair

Keterangan (% bagian di konsorsium/pemilik backbone sewa)

Dari

Ke

Keterangan: Tingkat keterhubungan dengan TIER-1 ini dalam level. Sedangkan Jumlah pair adalah yang dialokasikan untuk SLI dan sewa jaringan.

  1. Ketentuan tentang nilai investasi pembangunan jaringan, yang dalam revisinya tersebut di bawah ini:

Peserta seleksi diminta untuk menjelaskan nilai investasi komponen jaringan yang akan dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional selama 5 tahun ke depan, , yang dimatrikulasikan berikut ini:

No.

Komponen

Nilai Investasi Kotor (dlm jutaan Rp)

Alokasi (% untuk SLI dan Sewa Jaringan)

Nilai Investasi Bersih (dlm jutaan Rp)

a

b

c = a x b

1.

SGI

2.

Transmisi

3.

Backbone internasional

4.

Fasilitas penunjang (contoh: billing)

5.

Lain-lain

Ringkasan nilai investasi per tahunnya adalah sebagai berikut:

No.

Keterangan

Nilai Investasi (dlm jutaan Rp)

Tahun I

Tahun II

Tahun III

Tahun IV

Tahun V

1.

SGI

2.

Transmisi

3.

Backbone internasional

4.

Fasilitas penunjang (contoh: billing)

5.

Lain-lain

Total

Di dalam dokumen yang belum direvisi (sebelumnya) terdapat keterangan dalam ketentuan tersebut yang menyebutkan, bahwa ketentuan khusus untuk perhitungan nilai investasi backbone internasional: 1. sewa: nilai sewa jaringan selama 5 tahun; b. konsorsium: nilai kepemilikan saham dalam konsorsium per 31 Maret 2007; dan c. jaringan eksisting milik sendiri: nilai asset (setelah depresiasi) per 31 Maret 2007. Yang membedakan ketentuan pada dokumen sebelumnya dengan yang direvisi adalah, bahwasanya ketentuan khusus tersebut tidak lagi dipersyaratkan. Dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut tidak lagi tercantum dalam revisi dokumen, karena prinsip pendekatannya adalah untuk membangun, dan bukannya untuk sewa maupun konsorsium.


Dengan di-release nya Siaran Pers ini, sudah cukup jelas kini pokok persoalannya, bahwa alasan utama Ditjen Postel untuk menunda pelaksanaan Aanwijzing dari yang semula akan diadakan pada tanggal 11 Juli 2007 menjadi 20 Juli 2007 semata-mata didasarkan pada pertimbangan untuk lebih sempurna dan lebih terperincinya persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon peserta ataupun calon pemenang (jika nanti sudah ditetapkan) secara komprehensif. Semula sempat beredar isyu, bahwa penundaan ini hanya karena masalah afiliasi. Padahal jika menyimak revisi dokumen tersebut di atas, esensi afiliasi hanya merupakan bagian kecil dari perubahan dokumen secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada hidden agenda (maksud tujuan tertentu yang tidak transparan) yang akan dilakukan oleh Ditjen Postel, karena selain ini untuk kepentingan publik yang dilakukan secara obyektif dan transparan, juga karenahampir seluruh proses dan materi dokumen seleksinyapun mudah diketahui oleh publik.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`