Siaran Pers No. 73/PIH/KOMINFO/9/2012
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Radio Siaran dan juga RPM Persyaratan Teknis Perangkat Modem Broadband Over Power Line

Sumber Ilustrasi : (Jakarta, 7 September 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 7 s/d. 13 September

(Jakarta, 7 September 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 7 s/d. 13 September 2012 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan. Kepada berbagai pihak yang ingin menyampaikan tanggapan, komentar dan kritik serta saran perbaikannya terhadap kedua RPM tersebut, dipersilakan untuk menyampaikan materinya paling lambat tanggal 13 September 2012 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id.

Beberapa hal yang diatur dalam RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran adalah sebagai berikut:

  1. Studio Transmission Link selanjutnya disebut STL adalah komunikasi dari titik ke titik ( point to point ) yang menghubungkan stasiun penyiaran ( studio ) dari suatu lembaga penyiaraan dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi ( transmitter ) untuk menyalurkan siaran.
  2. Alat dan perangkat Studio Transmitter Link untuk keperluan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
  3. Pelaksanaan pengujian perangkat Studio Transmitter Link untuk keperluan radio siaran wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini .

Sedangkan RPM Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan antara lain mengatur beberapa hal seperti tersebut di bawah ini:

  1. Modem BPL untuk keperluan pelanggan (CPE) adalah terminal pelanggan yang dapat memperpanjang suatu koneksi LAN melalui infrastruktur jala-jala listrik dalam rumah atau gedung sebagai media telekomunikasi.
  2. Perangkat telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line (BPL) Untuk Keperluan Pelanggan (CPE) wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  3. Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line (BPL) Untuk Keperluan Pelanggan ( Customer Premises Equipment/CPE ) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud di atas.

--------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: 4.bp.blogspot.com /-dDqKbdatP-A /TfeHugTM5fI/AAAAAAAAAE4 /3rtFrTEa62M /s1600 / profmbroadcast.nl- OMB-OMBMT_MRPLATINUMFMSTLLink-31.png

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`